Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pembicara di Seminar Instansi Pemerintah, Berapa Honornya?

Kompas.com - Diperbarui 16/05/2023, 12:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan (SBM) untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.

SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.

Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.

Baca juga: Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi saat Rapat

Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Honor pembicara non-PNS

Salah satu yang diatur Kementerian Keuangan adalah pengeluaran untuk honor pembicara dalam sebuah kegiatan acara yang digelar semua instansi pemerintah.

Standar biaya masukan untuk honor pembicara juga berlaku sama untuk honor pakar, narasumber, praktisi, dan profesional yang dilibatkan dalam acara seperti seminar, webinar, lokakarya, simposium, workshop, sarasehan, diklat, sosialisasi, dan sebagainya.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, honor narasumber dalam acara seminar dibagi dalam dua kategori, yakni honor pembicara untuk acara di dalam negeri dan honor pembicara kegiatan di luar negeri.

Untuk kegiatan dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan pagu estimasi honor pembicara sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Sementara untuk kegiatan di luar negeri, honor pembicara terbagi berdasarkan kelasnya. Honor narasumber kelas A berhak mendapatkan 330 dollar AS per hari.

Kemudian narasumber kelas B sebesar 275 dollar AS per hari, dan narasumber kelas C sebesar 220 dollar per hari.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Honor narasumber PNS

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk honor narasumber dari unsur PNS. Di mana dalam aturan yang sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, disebutkan bahwa pembicara setingkat menteri adalah sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Kemudian honor pembicara pejabat per jamnya setingkat eselon I sebesar Rp 1.400.000, honor pembicara dari pejabat eselon II sebesar Rp 1.000.000, dan eselon III ke bawah Rp 900.000.

Diatur pula honor untuk moderator sebesar Rp 700.000 per sekali kegiatan, pembawa acara Rp 700.000 per sekali kegiatan, dan panita dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per kegiatan.

Yang harus diketahui, honor narasumber tersebut harus dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 final atau dengan kata lain tidak akan dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

Baca juga: Disorot karena Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung?

PPh Pasal 21 atas honor pembicara dipotong dari penghasilan bruto yang diterima dengan tarif final yakni 5 persen, dan tarif pajaknya naik jadi 6 persen apabila narasumber tidak memiliki NPWP.

Ketentuan lain dalam pemberian honor narasumber yang diatur Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
  2. Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara.
  3. Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang anggaran berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
  4. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satker penyelenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com