Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Saat Rapat

Kompas.com - 16/05/2023, 10:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai pejabat publik di lingkaran Istana, anggota kabinet atau menteri nyaris setiap harinya dipenuhi dengan agenda rapat. Bahkan, dalam sehari, seorang menteri bisa saja menghadiri lebih dari dua kali pertemuan.

Nah, salah satu hal krusial dalam setiap rapat adalah perkara konsumsi. Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para menteri (biaya makan menteri).

Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat menteri.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Kaesang Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Berapa Gaji Presiden RI?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan ditambah dengan biaya untuk kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.

Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku sama untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

Sementara pegawai lainnya di bawah eselon I, maka biaya patokan paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Baca juga: Banyak Diincar Ketua Umum Parpol, Berapa Gaji Menteri Sebulan?

Ambil contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.

Contoh daerah lainnya misalnya Jawa Timur. Uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 49.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekonom: Pemilu Bakal Bawa Pertumbuhan Tingkat Konsumsi

Ekonom: Pemilu Bakal Bawa Pertumbuhan Tingkat Konsumsi

Whats New
Bank Mandiri Gelar Wirausaha Muda Mandiri 2023, Ayo Daftar Sekarang!

Bank Mandiri Gelar Wirausaha Muda Mandiri 2023, Ayo Daftar Sekarang!

Whats New
Bangun Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP Butuh Rp 4,5 Triliun

Bangun Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP Butuh Rp 4,5 Triliun

Whats New
Temuan Ombudsman Saat 'Sidak' ke Pulau Rempang, Warga Sulit Bahan Pangan hingga Penghasilan Turun

Temuan Ombudsman Saat "Sidak" ke Pulau Rempang, Warga Sulit Bahan Pangan hingga Penghasilan Turun

Whats New
Emiten Pariwisata Gencarkan Kunjungan Turis ke Kawasan Indonesia Timur

Emiten Pariwisata Gencarkan Kunjungan Turis ke Kawasan Indonesia Timur

Whats New
Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

Whats New
Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Whats New
Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Whats New
Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Whats New
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Whats New
Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober

Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober

Whats New
Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Whats New
Tantangan 'Tech Winter' Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Tantangan "Tech Winter" Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com