Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Saat Rapat

Kompas.com - 16/05/2023, 10:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai pejabat publik di lingkaran Istana, anggota kabinet atau menteri nyaris setiap harinya dipenuhi dengan agenda rapat. Bahkan, dalam sehari, seorang menteri bisa saja menghadiri lebih dari dua kali pertemuan.

Nah, salah satu hal krusial dalam setiap rapat adalah perkara konsumsi. Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para menteri (biaya makan menteri).

Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat menteri.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Kaesang Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Berapa Gaji Presiden RI?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan ditambah dengan biaya untuk kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.

Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku sama untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

Sementara pegawai lainnya di bawah eselon I, maka biaya patokan paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Baca juga: Banyak Diincar Ketua Umum Parpol, Berapa Gaji Menteri Sebulan?

Ambil contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.

Contoh daerah lainnya misalnya Jawa Timur. Uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 49.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.

Biaya untuk konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan. Nilainya adalah Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.

Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Lampung. Di mana Kementerian Keuangan menetapkan biaya makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 43.000 dan makanan ringan Rp 21.000.

Baca juga: Intip Gaji Kepala Bea Cukai Jogja yang Pamer Kekayaan di Medsos

Sebagai informasi saja, untuk pengadaan makanan berat dan kudapan ringan yang bersifat rutin, biasanya instansi pemerintah sudah memiliki vendor atau pengusaha yang bergerak di bidang usaha makanan.

Perusahaan vendor tersebut lazimnya ditentukan berdasarkan proses tender maupun melalui penunjukan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com