Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Pembicara di Seminar Instansi Pemerintah, Berapa Honornya?

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan (SBM) untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.

SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.

Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.

Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Honor pembicara non-PNS

Salah satu yang diatur Kementerian Keuangan adalah pengeluaran untuk honor pembicara dalam sebuah kegiatan acara yang digelar semua instansi pemerintah.

Standar biaya masukan untuk honor pembicara juga berlaku sama untuk honor pakar, narasumber, praktisi, dan profesional yang dilibatkan dalam acara seperti seminar, webinar, lokakarya, simposium, workshop, sarasehan, diklat, sosialisasi, dan sebagainya.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, honor narasumber dalam acara seminar dibagi dalam dua kategori, yakni honor pembicara untuk acara di dalam negeri dan honor pembicara kegiatan di luar negeri.

Untuk kegiatan dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan pagu estimasi honor pembicara sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Sementara untuk kegiatan di luar negeri, honor pembicara terbagi berdasarkan kelasnya. Honor narasumber kelas A berhak mendapatkan 330 dollar AS per hari.

Kemudian narasumber kelas B sebesar 275 dollar AS per hari, dan narasumber kelas C sebesar 220 dollar per hari.

Honor narasumber PNS

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk honor narasumber dari unsur PNS. Di mana dalam aturan yang sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, disebutkan bahwa pembicara setingkat menteri adalah sebesar Rp 1.700.000 per jam.

Kemudian honor pembicara pejabat per jamnya setingkat eselon I sebesar Rp 1.400.000, honor pembicara dari pejabat eselon II sebesar Rp 1.000.000, dan eselon III ke bawah Rp 900.000.

Diatur pula honor untuk moderator sebesar Rp 700.000 per sekali kegiatan, pembawa acara Rp 700.000 per sekali kegiatan, dan panita dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per kegiatan.

Yang harus diketahui, honor narasumber tersebut harus dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 final atau dengan kata lain tidak akan dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

PPh Pasal 21 atas honor pembicara dipotong dari penghasilan bruto yang diterima dengan tarif final yakni 5 persen, dan tarif pajaknya naik jadi 6 persen apabila narasumber tidak memiliki NPWP.

Ketentuan lain dalam pemberian honor narasumber yang diatur Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
  2. Narasumber berasal dari luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara.
  3. Khusus Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang anggaran berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
  4. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satker penyelenggara.

https://money.kompas.com/read/2023/05/16/112158726/jadi-pembicara-di-seminar-instansi-pemerintah-berapa-honornya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke