Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir, Simak Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja Kontrak Kemenkop UKM

Kompas.com - 22/05/2023, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membuka lowongan kerja kontrak.

Lowongan kerja khususnya diperuntukkan bagi lulusan S-1 jurusan Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan.

Lowongan kerja ini berdurasi selama 4 bulan untuk mengisi posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern Tahun 2023.

Baca juga: 3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

Bagi yang berminat mendaftar, kesempatan pendaftaran dibuka sampai Senin, 22 Mei 2023.

Perlu dicatat, gaji atau honorarium yang ditawarkan untuk posisi ini yaitu Rp 8 juta per bulan, dengan bekerja selama 4 bulan.

"Durasi kontrak selama 4 bulan dengan honorarium sebesar Rp 8.000.000,-/bulan," tulis keterangan pendaftaran, dikutip Minggu (21/5/2023).

Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas, bisa mendaftar secara online melalui link atau tautan bit.ly/pendampingkoperasimodern2023 sebelum lewat 22 Mei 2023.

Sebelum mendaftar, berikut ini merupakan beberapa persyaratan untuk posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern Tahun 2023.

Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja via Email yang Baik dan Benar

Syarat Khusus Tenaga Pendamping Koperasi Modern Tahun 2023

1. IPK minimal 3.00 pada skala 4.00.

2. Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 tahun.

3. Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian.

4. Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor.

5. Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja.

6. Terbiasa bekerja secara hybrid (offline dan online).

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com