Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan

Kompas.com - 24/05/2023, 18:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam peningkatan ketentuan modal minimun perusahaan asuransi tersebut.

Industri asuransi merupakan capital intensive atau industri keuangan yang memang membutuhkan modal.

Di sisi lain, tantangan dan tuntutan perusahaan asuransi dewasa ini sudah sangat berbeda dari 10-20 tahun lalu.

"Kami bisa mengerti dan pada dasarnya setuju, (permodalan) harus diriviu dan ditingkatkan supaya perusahaan asuransi punya ketahanan yang lebih baik," ujar dia dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa kuartal I-2023, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: AAJI Minta Aturan Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Bertahap dan Disepakati Industri

Ia menjelaskan, sebagian besar anggota AAJI sendiri sudah memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar.

Secara rinci, Budi menerangkan mungkin masih terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas antara Rp 250 miliar-Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar - Rp 250 miliar.

"Rasanya hanya ada satu saja yang di bawah Rp 100 miliar, artinya sedang tidak sehat. Jadi kalau dinaikkan ke Rp 250 miliar atau Rp 300 miliar rasanya relatif siap. Kalau ke Rp 500 miliar, sebagian besarnya sudah siap," imbuh dia.

Baca juga: AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SK


Adapun, yang jadi perhatian adalah apakah perusahaan asuransi yang hanya mengerjakan bisnis tertentu tetap harus memenuhi aturan modal minimum yang baru nantinya.

"Bisnis tertentu yang tidak terlalu capital intensive, harus di-justify dengan itu juga. Karena bagaimana para pemegang saham perusahaan ini investor," ujar dia.

Lebih lanjut, Budi juga melihat akuisisi atau merger perusahaan mungkin dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk perusahaan memenuhi ketentuan modal minimum.

"Tapi karena belum ketahuan angkanya (batas ekuitasnya) berapa, ini masih akan dibicarakan, sehingga masih terlalu dini. Tapi kami sadar memang (modal) harus naik, tapi naik ke berapa dan dalam jangka waktu berapa lama, ini yang harus dibicarakan dengan semua pihak," tandas dia.

Baca juga: Minat Masyarakat terhadap Asuransi Jiwa Meningkat, AAJI Perluas Literasi dengan Dirikan Studio Podcast

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap.

Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com