Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Terhindar dari Penipuan Oknum Agen Asuransi

Kompas.com - 26/05/2023, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu berhati-hati dengan segala macam potensi penipuan terutama yang dilakukan oleh oknum agen asuransi.

Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Elin Waty mengungkapkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran langsung ke perusahaan asuransi.

"Bayar itu langsung ditransfer ke rekening perusahaan. Itu sudah membantu. Kalau bayar langsung ke rekening perusahaan kan sudah mengurangi risiko," ujar dia saat ditemui di Rumah AAJI, Rabu (25/5/2023).

Ia menambahkan, calon pemegang polis asuransi perlu membaca sendiri apa yang tertera dalam polis asuransinya.

Baca juga: AAJI: Agen Asuransi Nakal Bakal Masuk Blacklist, Tak Bisa Kembali ke Industri

Hal ini dapat membantu calon nasabah asuransi ketika berhadapan dengan janji agen. Untuk memastikan janji agen, calon nasabah asuransi dapat membaca sendiri ketentuan yang terdapat di polis.

Nasabah juga masih memiliki waktu untuk membatalkan pertanggungan ketika terdapat hal yang tidak sesuai antara polis dengan penawaran agen asuransi.

"Itu tanpa biaya selama 30 hari pertama. Jadi baca polisnya, lihat apakah sesuai dengan yang ditawarkan oleh age atau tidak," imbuh dia.

Baca juga: Zurich Indonesia Klaim Laba Meningkat, Premi Asuransi Syariah Melejit


Khusus untuk produk unitlink atau PAYDI, Elin bilang, Surat Edaran (SE) OJK No. 5 tentang PAYDI membahas salah satu langkah mitigasi untuk menanggulai aksi nakal agen, salah satunya welcoming call.

Welcoming call ini bertujuan untuk memastikan apakah produk yang dibeli oleh nasabah telah sesuai dan dapat dipahami dengan baik. Serta perusahaan memastikan bahwa nasabah memahami manfaat, risiko, dan prosedur pengajuan klaim.

"Ada welcoming call. Kalau dia (nasabah) tidak terima welcoming call kan mestinya mempertanyakan, saya ini sebenarnya punya polis atau tidak," ujar dia.

"Tapi menurut saya yang paling gampang pastikan kalau transfer uang transfernya ke rekening perusahaan," tegas dia.

Di sisi lain, AAJI akan menindak tegas kalau mendapati ada agen yang berbuat curang. Agen akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

"Sehingga agen tersebut tidak bisa aktif di perusahaan lainnya," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com