Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

Kompas.com - 12/06/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menilai pelonggaran syarat perjalanan wajib mengenakan masker sebagai kebijakan yang positif untuk industri penerbangan dalam negeri.

Sebab seperti diketahui, industri penerbangan menjadi industri yang paling terdampak selama pandemi Covid-19 akibat pemberlakuan pembatasan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, dihapuskannya kewajiban menggunakan masker untuk penumpang pesawat diharapkan dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan trafik penerbangan ke depannya.

Terlebih, sebelum Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 pun jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara sudah mulai tumbuh. Sehingga setelah aturan tersebut diterapkan, tentu dinamika pergerakan masyarakat akan semakin tinggi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Commuter Line Tidak Wajib Pakai Masker

"Kami berharap itu kan menjadi satu faktor yang mengakselerasi pertumbuhan trafik," ujarnya saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Oleh karenanya, dia optimistis AP II dapat mencapai target tingkat pemulihan (recovery rate) pergerakan penumpang di tahun ini yang skitar 84-86 persen. Dengan demikian, AP II bisa merealisasikan target 73 juta pergerakan penumpang di tahun ini.

"Itu artinya bagus untuk pertumbuhan di sektor transportasi udara," kata dia.

Kendati pun penumpang pesawat tidak lagi wajib menggunakan masker, dia mempersilakan jika penumpang tetap ingin menggunakan masker selama perjalanan dengan pesawat maupun di bandara sebagai upaya untuk memproteksi diri.

Baca juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru

Namun bagi penumpang pesawat yang merasa sedang dalam kondisi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19, diminta untuk tetap mengenakan masker demi kepentingan bersama.

"Mungkin dia lagi kondisinya tidak fit, mungkin sedang batuk atau bagaimana itu kan bagus juga untuk melindungi (penumpang lain)," ucapnya.

Merujuk isi SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, aturan tidak wajib masker ini berlaku efektif 9 Juni 2023. Namun baru dipublikasikan Senin (12/6/2023).

Artinya, mulai hari ini penumpang pesawat di 20 bandara kelolaan AP II boleh tidak mengenakan masker saat di bandara dan selama penerbangan.

Adapun 20 bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Baca juga: Aturan Wajib Pakai Masker di Bandara Sudah Tidak Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com