Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menilai pelonggaran syarat perjalanan wajib mengenakan masker sebagai kebijakan yang positif untuk industri penerbangan dalam negeri.

Sebab seperti diketahui, industri penerbangan menjadi industri yang paling terdampak selama pandemi Covid-19 akibat pemberlakuan pembatasan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, dihapuskannya kewajiban menggunakan masker untuk penumpang pesawat diharapkan dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan trafik penerbangan ke depannya.

Terlebih, sebelum Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 pun jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara sudah mulai tumbuh. Sehingga setelah aturan tersebut diterapkan, tentu dinamika pergerakan masyarakat akan semakin tinggi.

"Kami berharap itu kan menjadi satu faktor yang mengakselerasi pertumbuhan trafik," ujarnya saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Oleh karenanya, dia optimistis AP II dapat mencapai target tingkat pemulihan (recovery rate) pergerakan penumpang di tahun ini yang skitar 84-86 persen. Dengan demikian, AP II bisa merealisasikan target 73 juta pergerakan penumpang di tahun ini.

"Itu artinya bagus untuk pertumbuhan di sektor transportasi udara," kata dia.

Kendati pun penumpang pesawat tidak lagi wajib menggunakan masker, dia mempersilakan jika penumpang tetap ingin menggunakan masker selama perjalanan dengan pesawat maupun di bandara sebagai upaya untuk memproteksi diri.

Namun bagi penumpang pesawat yang merasa sedang dalam kondisi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19, diminta untuk tetap mengenakan masker demi kepentingan bersama.

"Mungkin dia lagi kondisinya tidak fit, mungkin sedang batuk atau bagaimana itu kan bagus juga untuk melindungi (penumpang lain)," ucapnya.

Merujuk isi SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, aturan tidak wajib masker ini berlaku efektif 9 Juni 2023. Namun baru dipublikasikan Senin (12/6/2023).

Artinya, mulai hari ini penumpang pesawat di 20 bandara kelolaan AP II boleh tidak mengenakan masker saat di bandara dan selama penerbangan.

Adapun 20 bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

https://money.kompas.com/read/2023/06/12/212000026/kebijakan-wajib-pakai-masker-dihapus-ap-ii--dapat-mengakselerasi-pertumbuhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke