Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Transportasi Umum yang Penggunanya Boleh Lepas Masker

Kompas.com - 13/06/2023, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

5. Pesawat

Beberapa operator bandara maupun maskapai mengumumkan telah menerapkan aturan perjalanan dari SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

PT Angkasa Pura II (Persero) telah memperbolehkan penumpang pesawat di 20 bandara kelolaannya termasuk Bandara Soekarno-Hatta untuk tidak menggunakan masker saat melakukan penerbangan di dalam dan luar negeri.

Meski demikian, AP II mempersilakan jika penumpang tetap ingin menggunakan masker selama perjalanan dengan pesawat maupun di bandara sebagai upaya untuk memproteksi diri.

Namun bagi penumpang pesawat yang merasa sedang dalam kondisi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19, diminta untuk tetap mengenakan masker demi kepentingan bersama.

Adapun 20 bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Begitupun dengan Angkasa Pura I yang telah menerapkan aturan perjalanan baru di SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 di 15 bandara yang dikelolanya, termasuk aturan tidak wajib masker.

Dalam SE Kemenhub tersebut, penumpang perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

Tentunya, maskapai-maskapai dalam negeri juga menerapkan aturan perjalanan baru ini seperti Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

6. Kapal Ferry

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.

Dengan demikian, ASDP siap mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum, termasuk angkutan penyeberangan di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

Namun demikian, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.

ASDP tetap mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com