Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik PLN? Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 23/06/2023, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PLN membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk bekerja sama membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dilansir dari akun resmi instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, Jumat (23/6/2023), PLN mencari mitra bisnis SPKLU melalui website khusus untuk layanan kemitraan penyediaan SPKLU dan promo layanan home charging.

Bagi pelaku UMKM yang berminat menjadi partner bisnis SPKLU bersama PLN dapat mengunjungi situs resmi PLN yaitu https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.

Adapun layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik ini di mana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU dan pelaku UMKM selaku mitra bisnis.

Baca juga: Shell Punya 9 Unit SPKLU, Ini Lokasi dan Biaya Isi Baterai Mobil Listrik

Kelebihan partnership SPKLU dengan PLN

Kerja sama bisnis SPKLU baru ini memiliki kelebihan dan kemudahan bagi mitra PLN sebagai berikut:

  1. Calon mitra tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Penjualan dan IUPTL bidang pengoperasian untuk berbasis SPKLU
  2. Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
  3. Proses berbisnis lebih mudah
  4. Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
  5. Media promosi dan branding dilakukan PLN Group
  6. Dukungan penuh dari PLN.

Syarat dan ketentuan membuka bisnis SPKLU

Baca juga: Daftar 21 Rest Area di Tol Trans-Jawa yang Sediakan SPKLU

  • Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
  • Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal,
  • Memiliki sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung partnership.
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait).
  • Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.
  • Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
  • Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
  • Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
  • Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN.

Baca juga: Minat Bangun SPKLU? Ini Daftar Paket yang Ditawarkan PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com