Project S memanfaatkan pengetahuan TikTok tentang produk viral di aplikasi. Ini memungkinkan ByteDance memperoleh atau membuat barang-barang itu sendiri.
"Kemudian perusahaan akan gencar mempromosikan produk yang ada di ‘Trendy Beat’ dibandingkan barang yang dijual oleh pesaing di aplikasi TikTok,” kata sejumlah sumber.
TikTok mengatakan, perusahaan sedang menguji fitur 'Trendy Beat' tersebut.
“Kami selalu mencari cara baru untuk meningkatkan pengalaman komunitas. Kami dalam tahap awal bereksperimen dengan fitur belanja baru,” kata pihak TikTok.
Menurut laporan Financial Times, Induk Tiktok, ByteDance sedang mencari pendapatan baru untuk memperbesar valuasi menjadi 300 miliar dollar AS, yang akan menjadikannya sebagai startup swasta paling bernilai di dunia.
Baca juga: UMKM Keluhkan Shadowban TikTok, Pemerintah Harus Turun Tangan
Saat ini, layanan TikTok di Indonesia memang tidak menyediakan fitur 'Trendy Beat'. TikTok sendiri belum menyatakan kemungkinan fitur itu akan hadir di negara mana saja, selain di Inggris.
Meski begitu, fenomena strategi ekspansi bisnis yang dilakukan TikTok dinilai tetap perlu diantisipasi oleh Indonesia. Sebab, dapat menimbulkan kerugian bagi para penjual di dalam negeri, terutama UMKM.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, jika 'Project S' milik TikTok itu nantinya diterapkan, terlebih di Indonesia, maka pelaku UMKM dalam negeri akan tergeser oleh produk-produk impor.
"Ini akan sangat merugikan pelaku UMKM. Nah ini jangan sampai terjadi, makannya sosial-commmerce ini harus diawasi dnegan ketat, harus diregulasi layaknya seperti platform lainnya, perlu diatur berapa porsi barang impornya," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Bhima menekankan, pemerintah perlu mengantisipasi potensi penjualan produk impor dari sosial-commmerce. Oleh sebab itu, rencana investasi TikTok di Indonesia perlu dicermati agar tidak menjadi peluang untuk melonggarkan aturan bagi palatform tersebut.
Menurutnya, upaya untuk melindungi pelaku UMKM yang berjualan di TikTok dapat dilakukan pemerintah dengan memperhatikan keamanan data, algoritma yang digunakan, perlindungan konsumen dan penjual, hingga produk-produk apa saja yang dijual.
"Soal perpajakan juga, ini harus betul2 diperketat aturannya, harus level playing field yang sama dengan platform lainnya," kata Bhima.
Baca juga: Di Balik Gelontoran Investasi TikTok ke Asia Tenggara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya