Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Perubahan, Berikut Rincian Tarif Listrik Juli-September 2023

Kompas.com - 25/06/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik non subsidi pada periode Juli-September 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, berdasarkan realisasi indikator makro ekonomi pada kuartal II-2023, seharusnya pada periode Juli-September 2023 tarif tenaga listrik mengalami penyesuaian.

Indikator makro ekonomi yang dimaksud ialah, kurs sebesar Rp 15.097,81 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 77,80 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen persen dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kilogram.

"Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Tarif Listrik PLN Indonesia Vs Malaysia, Mana Lebih Mahal?

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri yang tengah berada dalam tren pertumbuhan.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujar Jisman.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca juga: DMO Batu Bara Perlu Dipertahankan untuk Jaga Kestabilan Tarif Listrik

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ucap Jisman.

Dengan tidak adanya penyesuaian, maka tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode Juli-September sama dengan April-Juni.

Baca juga: Minat Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik PLN? Simak Syarat dan Ketentuannya

 

Adapun detail tarif sesuai laman PLN adalah sebagai berikut:

Rumah tangga

• Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh

• Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

• Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

• Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: PLN Indonesia Power Catatkan Pendapatan Rp 6,6 Triliun di 2022

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com