Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMO Batu Bara Perlu Dipertahankan untuk Jaga Kestabilan Tarif Listrik

Kompas.com - 15/02/2023, 16:52 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak perang Rusia-Ukraina mendorong penurunan harga batu bara. Beberapa negara penghasil batu bara seperti China dan India juga mulai meningkatkan produksi.

Di tengah penurunan harga batubara dunia tersebut, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada Januari 2023 turun menjadi 305,21 dollar AS per ton dan pada Februari 2023 HBA kembali diturunkan menjadi 277,05 dollar AS per ton.

“Harga batubara mulai melemah seiring beberapa negara produsen batubara, utamanya China dan India, mulai meningkatkan produksinya sehingga harga batubara diperkirakan mengalami koreksi pada 2023,“ kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Fahmy mengatakan, dengan harga batu bara saat ini, pengusaha batu bara akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batu bara. Di sisi lain pengusaha batu bara juga harus memasok produksinya ke PLN sesuai dengan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat, Top Gainers LQ45 Dipenuhi Saham Batu Bara

Ketentuan DMO mewajibkan bagi pengusaha batu bara untuk memasok 25 persen dari total produksinya dengan harga 70 dollar AS per ton. Permintaan batu bara dari sektor kelistrikan juga diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022.

“Memang jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha batubara untuk melakukan ekspor dengan harga pasar batubara saat ini sebesar 277,05 dollar AS per ton ketimbang memasok batubara ke PLN dengan harga 70 dollar AS per ton. Namun, perlu diingat bahwa DMO merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi rakyat dari membumbungnya kenaikan tarif listrik,” jelasnya.

Baca juga: Momen Batu Bara di Eropa Berakhir, Bagaimana Target Ekspor Indonesia?

Menurut dia, jika PLN harus membayar harga batubara sesuai harga pasar sudah pasti akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dengan naiknya HPP listrik, alternatifnya tarif listrik dinaikkan yang akan membani rakyat sebagai konsumen.

Kalau tidak menaikkan tarif listrik, alternatifnya pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN yang makin memberatkan beban APBN karena PLN harus menjual setrum di bawah harga keekonomian.

Menurut Fahmy, berapa pun harga batubara di pasar dunia, pengusaha batubara harus tetap patuh memasok kebutuhan batubara bagi PLN sesuai dengan DMO. Dengan demikian, krsisis batubara, yang berpotensi pemadaman listrik beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi.

“Intervensi pemerintah melalui DMO sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga DMO batubara harus tetap dipertahankan,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com