Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Luncurkan Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100

Kompas.com - 27/06/2023, 18:26 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya, Ida mengatakan, fitur tersebut merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

“(Fitur ini) juga sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah dan murah.

Baca juga: Harita Group Raup K3 Awards Kementerian Ketenagakerjaan

Tak hanya mudah, tetapi juga menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya metode Norma 100 memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan," kata Ida.

Dengan begitu, Ida berharap Norma 100 dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan.

Baca juga: Tiga Cara Membangun Keterampilan di Tempat Kerja

Penamaan Norma 100

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.

“Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ida mengungkapkan, hasil pengisian Norma 100 akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

Dari hasil laporan tersebut akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan beberapa kategori.

Baca juga: Harita Group Raup K3 Awards Kementerian Ketenagakerjaan

Pertama, skor 9–100, yaitu tingkat kepatuhan tinggi (hijau). Kedua, skor 71–90, yaitu tingkat kepatuhan sedang (kuning), dan ketiga adalah skor <70, artinya tingkat kepatuhan rendah (merah).

"Penting ke depan agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori hijau dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ujar Ida.

Sementara itu, lanjut dia, perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori merah nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan, maupun konsultasi.

Pembinaan tersebut akan dilakukan sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengatakan, pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU).

Baca juga: Di Liga PTN BH, UI Raih Penghargaan Indikator Kinerja Utama Tertinggi

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2021 tentang IKU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2020–2024.

Lanjut Haiyani menjelaskan, pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis website telah dilaksanakan sejak 2022.

"Norma 100 sendiri telah diujicobakan di enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali focus group discussion (FGD) 2022. (Kegiatan ini) diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir uji coba kerja sama dengan KADIN Indonesia," tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com