Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Rumah Bebas PPN: Kriteria, Harga, dan Batas Penghasilan

Kompas.com - 27/06/2023, 17:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH merevisi aturan pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat yang masuk kriteria berpenghasilan rendah. 

Perubahan aturan mengenai rumah bebas PPN ini mencakup ukuran dan harga rumah, luasan tanah, serta batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini. 

Aturan baru tentang rumah bebas PPN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ditetapkan pada 9 Juni 2023 yang kemudian diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2023, PMK Nomor 60 Tahun 2023 menggantikan dan mencabut PMK Nomor Nomor 81/PMK.010/2019.

PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga sekaligus merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Khusus untuk batas maksimal penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas rumah bebas PPN ini, PMK Nomor 60 Tahun 2023 merujuknya ke aturan kementerian yang membidangi perumahan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR pada 2023 juga sudah lebih dulu merevisi sekaligus menerbitkan aturan baru soal kriteria besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menerima fasilitas rumah bebas PPN ini. 

Sebelumnya, aturan soal penghasilan dimaksud adalah Ketetapan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Pada 11 Januari 2023, aturan ini dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Aturan-aturan baru di atas terlampir di akhir tulisan ini, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung.

Definisi rumah dan luasannya

Dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023, yang dimaksud sebagai rumah umum yang bisa mendapat fasilitas bebas PPN adalah rumah bagi warga negara Indonesia yang masuk kriteria berpenghasilan rendah.

Adapun rumah karyawan dalam cakupan PMK ini adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh perusahaan bagi karyawannya. Dengan demikian, pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus tidak berhak menerima fasilitas ini.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di 2024 Tidak Naik, Masih 11 Persen

Sementara itu, rumah boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan, koperasi buruh, atau koperasi karyawan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN, rumah umum, rumah karyawan, dan rumah boro dengan definisi di atas harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, luas bangunan adalah kisaran 21-36 meter persegi, berubah dari aturan sebelumnya yang hanya disebut 21 meter persegi.

Kedua, rumah itu berdiri di atas tanah seluas 60-200 meter persegi. Aturan sebelumnya hanya memberikan fasilitas bebas PPN untuk bangunan di atas tanah seluas 60 meter persegi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com