Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ilham Mudari
Pegawai Bank Indonesia

Pegawai bank sentral di Republik Indonesia

Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap

Kompas.com - 28/06/2023, 07:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR Juni 2023 menjadi penanda berakhirnya relaksasi Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant (pedagang) UMKM.

Ini berarti merchant harus bersiap-siap tarif yang sebelumnya dibebankan kepada mereka sebesar 0,7 persen akan diberlakukan kembali per 1 Juli tahun ini.

Kebijakan ini sebelumnya menjadi kunci keberhasilan yang mengakselerasi pertumbuhan aktivasi QRIS dalam penggunaan kanal bayar berbasis QR code.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya membuat ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Kebijakan awal, diskon itu berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Setelah Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan penurunan status Covid-19 di Indonesia menjadi endemi, tentunya akan berimbas positif bagi dunia usaha yang sempat lesu.

Namun perlu dicatat, apakah berakhirnya relaksasi kebijakan nol persen MDR bagi merchant UMKM akan memberi dampak?

Sebelum relaksasi, Bank Indonesia menetapkan MDR sebesar 0,7 persen yang dibebankan kepada merchant dalam tiap transaksi menggunakan QRIS.

Ini adalah sharing yang diberikan kepada bank/PJSP, lembaga switching, serta aggregator, dalam rangka penyediaan layanan kanal bayar dan penguatan infrastruktur.

Sebelum relaksasi kebijakan nol persen, disinyalir masih ada merchant yang membebankan MDR kepada konsumen, walaupun sudah ada himbauan dari Bank Indonesia terkait hal tersebut.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang tertuang dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QR Code untuk Pembayaran.

Karena sejatinya tarif MDR dibebankan kepada merchant, bukan konsumen. Sehingga perlu startegi jitu dari merchant apabila ingin menyesuaikan harga yang diberikan ke konsumen.

Namun pada dasarnya pengenaan tarif 0,7 persen bagi merchant, pun merupakan hal yang masing terbilang cukup wajar. Mengapa?

Sederhananya begini, mari berhitung. Segelas hot latte seharga Rp 40.000, hanya dibebankan MDR sebesar Rp 280 oleh bank/PJSP. Masih masuk akal bukan?

Apabila dibandingkan dengan berbagai keuntungan dan kemudahan yang didapat dari transaksi menggunakan QRIS, tentunya MDR yang dikenakan sangat dimungkinkan diterima baik oleh merchant maupun bank/PJSP.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com