JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Trading dan Investasi, Desmond Wira mengungkapkan, terdaftar atau tidaknya izin sebuah perusahaan di Tanah Air tidak menjamin transaksinya legal atau tidak.
Hal ini dia ungkapkan menyusul kasus penipuan e-commerce Jombingo yang merugikan para korbannya hingga ratusan juta rupiah.
PT Bingoby Digital Kreasi perusahaan yang menaungi Jombingo telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.
Bahkan Jombingo juga sudah memiliki izin PSE oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 kemarin dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.
"Tentu saja tidak menjamin (transaksi aman), itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," ujar Desmon saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce
Desmon menuturkan meskipun izin sebuah usaha sudah diterbitkan, pemerintah seharusnya aktif melakukan pengawasan.
Namun pada faktanya menurut dia, pemerintah malah justru sebaliknya, minim dalam pengawasan.
"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," jelas Desmon.
Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah
Adapun diberitakan sebelumnya, salah satu TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo Satyasalsabila (Bila) menceritakan, awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi (high return) serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.
Informasi mengenai Jombingo memberikan keuntungan yang besar didapatkan Bila dari teman dekatnya sendiri yang juga menjadi anggota Jombingo yang saat ini juga menjadi korban. Singkatnya, tepat pada akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.
"Dia high return jadi aku tertarik dan juga sudah di bawah pemerintah langsung dan didukung pemerintah terdaftar di OSS bahkan PSE di Kominfo juga ada. Yah saya berfikir bahwa aplikasi itu benar- benar aman, sepercaya itu aku sama pemerintah," ujar Bila saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: E-Commerce Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan
Berangsur selama lebih dari sebulan menjadi anggota Jombingo, Bila mengaku tidak curiga sama sekali dengan semua transaksi di aplikasi tersebut. Sebab, semua transaksi dan pengisian modal untuk saldo transaksi dikembalikan oleh manajemen Jombingo.
Bila menyadari telah tertipu adalah ketika dirinya ingin menarik saldo namun penarikannya ditolak. Total saldo yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah, namun tak sepeserpun bisa diambil Bila.
Kemudian dirinya pun mencoba mencari tahu informasi dari anggota yang lain, namun nasibnya sama.
"Ternyata di grup semua anggota ngeluh. Enggak ada yang bisa menarik saldo," katanya.
Bahkan ketika Bila ingin melaporkan ke admin manajemen Jombingo, tak satupun direspon dengan baik.
"Si admin cuma bilang 'enggak ada tuh yang maksa kalian untuk ikutan Jombingo, bukan salah saya. Salah kalian sendiri kok mau ditipu'," ungkap Bila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.