Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lelang Mobil Sitaan KPK, Harga Mulai Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 09/07/2023, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 unit mobil hasil barang rampasan dari terpidana mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun yang menjadi menarik, dalam lelang ini terdapat 1 unit mobil yang mulai ditawarkan dengan harga Rp 7,55 juta.

Dalam pengumuman lelang disebutkan, mobil-mobil itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang bakal dilakukan dengan skema lelang penawaran tertutup atau closed bidding.

Mobil-mobil yang akan dilelang terdiri dari 6 unit mobil yang dilelang dalam satu paket bersama satu unit handphone, yakni paket A sampai paket F. Kemudian, terdapat 8 unit mobil yang akan dijual secara satuan.

Baca juga: Lelang Rumah di Bogor Juli 2023, Nilai Limit Mulai Rp 100 Jutaan

Lelang rencananya bakal dilaksanakan pada 12 Juli 2023 pukul 09.25 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Dengan demikian, batas akhir penyetoran jaminan dilakukan pada 11 Juli 2023.

Berikut daftar unit mobil yang akan dilelang KPK, diurutkan dari yang termurah ke maha.

1. Toyota Camry 2006, limit RP 7,55 juta

Barang lelang termurah yang ditawarkan oleh KPK ialah 1 unit mobil Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam metalik, nomor polisi B 68 RHD, No Rangka : MR053BK3065502363, No Mesin : 2AZ-3224810 beserta 1 (satu) ban serep dan kunci roda.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 7,55 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun unit kendaraan ini hanya dilengkapi dokumen STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

Baca juga: Penawaran Lelang Sukuk Negara Capai Rp 34 Triliun

2.Toyota Camry, limit Rp 59,70 juta

Selanjutnya ada 1 unit mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T No. Rangka MR053KK4089001546 dan No. Mesin 2GR0493510 No Polisi B 249.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 59,70 juta juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

3. Toyota Agya, limit 60,28 juta

Kemudian terdapat 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T no rangka MHKA4DB3JFJ045942 dan no Mesin : 1KR A228368 NO Pol : E 1157 RA beserta satu ban serep dan satu set dongkrak.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 60,28 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga mulai Rp 150 Juta

4. Toyota Alphard, limit Rp 60,83 juta

Lalu terdapat 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi : B 69 YTI warna Hitam, No. Rangka : MNH100060519, No. Mesin : 1MZ1744713 beserta satu ban serep.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 60,83 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

5. Toyota Yaris 2014 (paket), limit Rp 89,38 juta

Kemudian, terdapat 1 unit Toyota Yaris Type 1.5 G A/T tahun pembuatan 2014, nomor registrasi E 1319 PV, Nomor rangka NHFKT9F34E6007743, Nomor mesin 1NZZ011863, beserta 1 kunci. Mobil ini dijual dalam satu paket dengan 1 unit Samsung Galaxy S5.

Paket ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 89,39 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20,08 juta.

Unit mobil hanya dilengkapi STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

Baca juga: Lewat Lelang, Tas Super Mini Terjual Hampir Rp 1 Miliar

6. Toyota Fortuner (paket), limit Rp 145,15 juta

Selanjutnya, terdapat 1 unit Toyota Fortuner 2.5 G A/T warna hitam dengan nomor polisi B 8 RHD. Mobil ini dijual dalam satu paket dengan 1 unit Nokia C2-01.

Paket ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 145,15 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 40,1 juta.

Unit mobil hanya dilengkapi STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

7. Toyota Fortuner, limit Rp 167,91 juta

Selanjutnya ada 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux AT No. Rangka MHFZX69G7F7082254 dan No. Mesin 2TR8879417 No Polisi B 5 RPC

Mobil ini ditawarkan dengan limit sebesar Rp 167,91 juta juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 40 juta.

Unit mobil hanya dilengkapi STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Lelang Online

8. Pajero Sport, limit Rp 178,50 juta

Kemudian terdapat 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT No. Rangka MMBGRKG40EF040381 dan No. Mesin 4D56UCFW5024 No. Polisi B 4 RPC beserta satu buah ban serep.

Mobil ini ditawarkan dengan limit sebesar Rp 178,50 juta juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 45 juta.

Untuk unit mobil ini dilengkapi STNK dan BPKB asli.

9. Pajero Sport (paket), limit Rp 183,69 juta

Selanjutnya, terdapat 1 unit Mitsubishi Pajero Sport No. Pol : B 104 ANA, warna hitam, No. Rangka : MMBGRKG40EF041817, No. Mesin : 4 D56UCFW8407. Mobil ini dijual dalam satu paket dengan 1 unit Nokia 215.

Paket ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 183,69 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 50,05 juta.

Untuk unit mobil hanya dilengkapi STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

10. Pajero Sport, limit Rp 183,73 juta

Unit selanjutnya ialah, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E- Exceed 4x2 AT warna hitam, dengan No. Polisi : B2RPC No. Mesin : 4D56UCFW7685 No. Rangka : MMBGRKG4OEF041553 beserta satu ban serep.

Mobil ini ditawarkan dengan limit sebesar Rp 183,73 juta juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 50 juta.

Untuk unit mobil ini dilengkapi STNK dan BPKB asli.

Baca juga: Bea Cukai Lelang 146 Mobil KIA, Harga Mulai Rp 38 Juta

11. Pajero Sport (paket), limit Rp 186,36 juta

Selanjutnya, terdapat 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Narna Hitam, Nopol : B 8 RPC, an. Rohadi SH. Mobil ini dijual dalam satu paket dengan 1 unit iPhone.

Paket ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 186,36 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 50,20 juta.

Unit mobil ini dilengkapi STNK dan BPKB asli.

12. Mercedes Benz C250 (paket), limit Rp 240,42 juta

Terdapat 1 unit Mercedes benz type C 250 CGI AT warna hitam, dengan No. Polisi : B 1418 SAK, No mesin : 27186030721736, No Rangka : MHL204047EJ008210. Mobil ini dijual dalam satu paket dengan 1 unit Nokia 105.

Paket ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 240,42 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 70,02 juta.

Unit mobil ini dilengkapi STNK dan BPKB asli.

Baca juga: Lelang 6 Seri Sukuk Negara, Pemerintah Serap Rp 7 Triliun

13. Toyota Alphard (paket), limit Rp 474,15 juta

Terdapat 1 unit Toyota Alphard Nomor Polisi : B 1 NMI warna Hitam, No. Rangka : JTNGF3DH1F8002781, No. Mesin : 2ARH604124. Mobil ini dijual dalam satu paket dengan 1 unit Nokia C5-00.2.

Paket ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 474,15 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 120,02 juta.

Unit mobil hanya dilengkapi STNK asli, sementara BPKB tidak ada

14. Toyota Alphard, limit Rp 521,26 juta

Terakhir terdapat 1 unit Toyota Alphard Nomor Polisi : B 2 NMI warna Luxury Putih Metalik, nomor polisi B 1900 BP No. Rangka : JTNGF3DH9G8004179, No. Mesin : 2ARH698857.

Unit ini ditawarkan dengan harga limit sebesar Rp 521,26 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 150 juta.

Unit mobil hanya dilengkapi STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

Baca juga: Simak 6 Lelang Rumah Murah di Bogor, Nilai Limit Mulai Rp 108 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com