Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Mengenal Tanda Tangan Digital

Kompas.com - 12/07/2023, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang yang menjadi pertanda keabsahan sebuah dokumen. Umumnya, tanda tangan dibuat menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah.

Namun, perkembangan teknologi memungkinkan dokumen dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan digital. Penggunaan tanda tangan digital sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tanda tangan digital akan menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, banyak platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital dalam setiap persetujuan atau transaksi digital dan penandatanganan dokumen secara digital.

Informasi ini pun menjadi pembahasan dalam siniar CUAN episode “Mengenal Tanda Tangan Digital” yang dapat diakses melalui tautan dik.si/CUANTTDigital.

Melansir dari IPB DiSign, tanda tangan digital adalah bentuk tanda tangan elektronik yang menggunakan metode kriptografi untuk menandai keabsahan suatu dokumen digital. Tanda tangan ini merupakan perhitungan matematis yang menggunakan konsep kriptografi kunci publik atas data digital yang ditandatangani.

Baca juga: 5 Strategi Membangun Lingkungan Kerja Inklusif

Terdapat dua kegiatan dalam konsep tanda tangan digital, yaitu Sign dan Verify. Sign adalah kegiatan membubuhkan tanda tangan digital pada dokumen, sementara Verify adalah kegiatan menentukan keabsahan tanda tangan digital pada dokumen tersebut.

Syarat Sah Tanda Tangan Digital

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
  • Data pembuatan tanda tangan digital pada proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa pemilik tanda tangan.
  • Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
  • Segala perubahan terhadap informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait.

Tanda Tangan Digital yang Legal

Dalam praktiknya, tanda tangan digital harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen yang terdiri dari pihak yang saling berhubungan, yaitu Certification Authority (CA) dan Subscriber.

Certification Authority (CA) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat digital yang resmi. Pada umumnya, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh instansi, perusahaan, hingga perorangan. Certification Authority (CA) bertanggung jawab atas penyimpanan informasi yang dibekali dengan Certification Practice Statement (CPS).

Baca juga: Bahaya Sok Pintar dalam Dunia Kerja

Subscriber adalah sebutan bagi pengguna yang menggunakan layanan tanda tangan digital. Dalam hal ini, Subscriber memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam ranah identitas maupun privasi pengguna.

Lantas, apa saja kelebihan yang akan didapatkan ketika menggunakan tanda tangan digital?

Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar CUAN bertajuk “Mengenal Tanda Tangan Digital” dengan tautan akses dik.si/CUANTTDigital di Spotify.

Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com