Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sederhanakan Tarif PNBP Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian

Kompas.com - 13/07/2023, 14:08 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan simplifikasi terhadap tarif dan jenis pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada berbagai kementerian, di antaranya ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, melalui simplifikasi tersebut, pemerintah memangkas jumlah tarif PNBP yang dikelola oleh dua kementerian tersebut.

"Perlu adanya peningkatan tata kelola layanan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan," ujar dia, dalam Media Briefing, di Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Kemenkeu Proyeksikan Setoran PNBP Bakal Lampaui Target, Ini Alasannya

Simplifikasi PNBP Kementerian PUPR

Untuk Kementerian PUPR, jumlah tarif yang semula sebanyak 2.043 jenis disimplifikasi menjadi 265 jenis PNBP.

Penyederhanaan dilakukan dengan menambah tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

Wawan menjelaskan, dalam ketentuan yang baru juga diatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan barang milik negara (BMN), dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar. Dengan adanya keringanan tersebut, tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Wawan.

Baca juga: Polri Minta Penerbitan SIM Tidak Dikenakan PNBP, Ini Tanggapan Kemenkeu

Simplifikasi PNBP Kementan

Sementara untuk Kementan, pemerintah melakukan penyederhanaan dari semula 5.706 tarif menjadi 526 tarif. Simplifikasi dilakukan melalui skema single tarfi atau penghapusan tarif yang dinilai tidak efektif lagi.

Selain simplifikasi, Wawan menjelaskan, terdapat penambahan layanan yang sebelumnya tidak terpetakan, utamanya berkaitan dengan perkembangan teknologi. Hal ini dinilai menjadi penting untuk dipenuhi dikarenakan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: 63 Kementerian/Lembaga Tunggak Setoran PNBP ke Kas Negara, Nilainya Capai Rp 27,64 Triliun

Pemerintah juga memberikan serangkaian insentif bagi PNBP berkaitan dengan layanan Kementan. Insentif yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol rupiah

2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke 1 sampai dengan 3 bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil

3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 sampai dengan berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil

4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual

5. Pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.

"Secara keseluruhan revisi PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian ini bertujuan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui sumbangsih yang terukur dalam bentuk PNBP," ucap Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com