Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antideforestasi Berpotensi Hambat Perdagangan Senilai 6,7 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 01/08/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatatkan kebijakan pemberlakukan Undang-undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi menghambat perdagangan sebesar 6,7 miliar dollar AS.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menuturkan, meskipun kebijakan tersebut masih belum diundangkan, aturan tersebut dinilai diskriminatif dan akan merugikan para petani.

"Jadi undang-undang deforestasi ini akan sangat mengganggu kita, walaupun memang belum sekarang berlaku, kan ada tahapan-tahapannya ya sampai 2025, tapi kan 2025 sudah besok, nah itu saya enggak terbayangkan itu kalau menyangkut petani kopi, kakao, lada, dan merugikan petani," ujar Mendag Zulhas dalam diskusi desforestasi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas: Larangan Impor Barang di Bawah 100 Dollar AS Cuma untuk Cross Border Commerce

Sebagai informasi, Uni Eropa telah memberlakukan Undang-undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) sejak Mei 2023 lalu dan akan diundangkan pada 2025 mendatang.

Dalam beleid itu, produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas. Produk yang dihasilkan dari proses memicu deforestasi per 31 Desember 2020 tidak boleh dijual ke Uni Eropa.

Alasan Uni Eropa memberlakukan aturan baru itu untuk menekan laju deforestasi dan mencegah berlanjutnya degradasi dan penyalahgunaan hutan.

Baca juga: Cerita Mendag Zulhas Disindir Jokowi karena RI Tak Punya Bursa CPO


Lebih lanjut Mendag Zulhas menuturkan, nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa Tahun 2022 untuk komoditas sawit, karet, kakao, kopi, kayu mencapai hampir 7,2 miliar dollar AS dan meliputi hampir 8 juta petani kecil. 

Oleh sebab itu lanjut Zulhas, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional termasuk melindungi petani kecil di berbagai forum internasional, bilateral, regional dan multilateral. 

"Jadi bisa dibayangkan bagaimana bila ini diterapkan dan kita juga sadari perjuangan tidak mudah oleh karena itu teman-teman Kementerian Perdagangan. Di forum multilateral kita terus menyuarakan kekhawatiran atas dampak negatif dari kebijakan Uni Eropa dan meminta klarifikasi atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi interpretasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com