Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Antideforestasi Berpotensi Hambat Perdagangan Senilai 6,7 Miliar Dollar AS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menuturkan, meskipun kebijakan tersebut masih belum diundangkan, aturan tersebut dinilai diskriminatif dan akan merugikan para petani.

"Jadi undang-undang deforestasi ini akan sangat mengganggu kita, walaupun memang belum sekarang berlaku, kan ada tahapan-tahapannya ya sampai 2025, tapi kan 2025 sudah besok, nah itu saya enggak terbayangkan itu kalau menyangkut petani kopi, kakao, lada, dan merugikan petani," ujar Mendag Zulhas dalam diskusi desforestasi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Sebagai informasi, Uni Eropa telah memberlakukan Undang-undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) sejak Mei 2023 lalu dan akan diundangkan pada 2025 mendatang.

Dalam beleid itu, produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas. Produk yang dihasilkan dari proses memicu deforestasi per 31 Desember 2020 tidak boleh dijual ke Uni Eropa.

Alasan Uni Eropa memberlakukan aturan baru itu untuk menekan laju deforestasi dan mencegah berlanjutnya degradasi dan penyalahgunaan hutan.

Oleh sebab itu lanjut Zulhas, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional termasuk melindungi petani kecil di berbagai forum internasional, bilateral, regional dan multilateral. 

"Jadi bisa dibayangkan bagaimana bila ini diterapkan dan kita juga sadari perjuangan tidak mudah oleh karena itu teman-teman Kementerian Perdagangan. Di forum multilateral kita terus menyuarakan kekhawatiran atas dampak negatif dari kebijakan Uni Eropa dan meminta klarifikasi atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi interpretasi," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/01/130000426/uu-antideforestasi-berpotensi-hambat-perdagangan-senilai-6-7-miliar-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke