Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Manfaat Tabungan dan Gadai Emas

Kompas.com - 01/08/2023, 15:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

2. Penaksir melakukan estimasi nilai emas yang digadai

Penaksir akan mengukur harga aktual dari emas yang digadai. Jangan khawatir penaksir telah memiliki standar untuk menetapkan harga tersebut.

3. Nasabah mempelajari plafon pinjaman, biaya administrasi dan sewa modal

Umumnya, plafon (batas) pinjaman untuk jaminan berupa perhiasan paling rendah 75 persen dari harga taksiran. Sementara, biaya sewa gadai berkisar 1 persen sampai 1,2 persen per 15 hari dengan jangka waktu pinjaman 1 sampai dengan 120 hari.

4. Nasabah mengisi formulir dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Setelah menyepakati nilai pinjaman, anda dapat mengisi formulir dan melengkapi dokumen administrasi. Pastikan anda menerima Surat Bukti Gadai (SBG) dan menyimpannya dengan baik.

Baca juga: Tips Memulai Investasi Emas dari CEO Hartadinata Abadi

5. Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.

6. Nasabah menebus gadai emas dengan membayar pinjaman dan membawa SBG.

Anda dapat menebus barang sewaktu-waktu atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Untuk menebus barang, anda perlu membayar pinjaman beserta biaya administrasi dan sewa serta melampirkan SBG.

Pastikan anda menerima barang dan tanda terima pelunasan. Sementara, untuk memperpanjang pinjaman, anda dapat mengisi formulir perpanjangan pinjaman dan ingat ada biaya yang perlu anda bayarkan.

Demikianlah penjelasan mengenai tabungan dan gadai emas.

Baca juga: Investasi Emas Juga Ada Risikonya, Ini Caranya supaya Tidak Rugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com