Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pekerja Informal Cicil Rumah Lewat Tabungan BTN Rumah Tapera

Kompas.com - 01/08/2023, 20:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BP Tapera dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memudahkan pekerja informal untuk dapat memiliki rumah melalui produk Tabungan BTN Rumah Tapera.

Pasalnya, selama ini pekerja informal sulit mendapatkan kredit dari bank lantaran tidak memiliki penghasilan tetap dan slip gaji yang menjadi salah satu syarat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.

Untuk itu, BP Tapera menargetkan pekerja mandiri atau informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, ojek online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak, guru, dan pegawai honorer agar dapat lebih mudah memiliki rumah.

Lantas, bagaimana cara pekerja informal cicil rumah lewat tabungan BTN Rumah Tapera?

Baca juga: BP Tapera-BTN Permudah Ojol, Tukang Cukur, hingga Honorer Cicil Rumah

Cara Pekerja Informal Cicil Rumah Lewat Tabungan BTN Rumah Tapera

Tabungan BTN Rumah Tapera ini memungkinkan pemiliknya dapat memiliki Rumah Tapera dengan bentuk KPR, sekaligus mendapatkan manfaat perencanaan hari tua dari skema saving plan di produk tabungan ini.

Skemanya, nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan.

Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan akad KPR Sejahtera dengan uang muka (down payment/DP) sebesar 1 persen, angsuran tetap dengan bunga sebesar 5 persen, dan jangka waktu (tenor) hingga 20 tahun.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, tabungan selama 3 bulan ini diharapkan dapat mencapai satu kali cicilan KPR atau sekitar Rp 1,2 juta per bulannya. Namun, nasabah bebas untuk menabung secara harian, mingguan, atau bulanan.

Dengan ketentuan ini, menurut Nixon, para nasabah yang berasal dari pekerja informal tidak akan keberatan meskipun pendapatan mereka tidak menentu setiap bulannya.

"Kalau dia dagang sayur di pasar-pasar sudah Rp 1 jutaan setiap hari dialokasikan untungnya. Rp 30.000 saja dikali 30 hari sudah Rp 900.000. Jadi enggak banyak-banyak sebenarnya," ujarnya saat acara Peluncuran Tabungan BTN Rumah Tapera di Menara BTN, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, meski selama ini pekerja informal dinilai perbankan memiliki risiko tinggi untuk diberikan pembiayaan, namun dengan skema tabungan ini perbankan dapat memitigasi risikonya menjadi lebih rendah.

"Ini kan rumah pertama ya, rumah pertama cenderung kan orang jaga ini. Dengan Rp 1 juta dia bisa mengangsur rumah, dia sewa kos juga jatuhnya Rp 800.000. Apalagi ini kan jadi milik, pasti dijagain," ucapnya.

Baca juga: Pekerja Informal Termasuk Ojol Bisa Punya Rumah lewat KPR Tapera

Syarat Tabungan BTN Rumah Tapera

Selain menabung dengan konsisten selama 3 bulan, nasabah juga harus memenuhi persyaratan lainnya untuk megikuti program Tabungan BTN Rumah Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, beberapa syaratnya seperti sudah memiliki KTP atau sudah menikah.

Kemudian usia maksimal sesuai dengan tenor cicilan yang diambil. Misalnya jika mengambil tenor cicilan 20 tahun maka usia nasabah maksimal saat mengajukan KPR Rumah Tapera adalah 45 tahun tapi jika tenornya 15 tahun maka bisa saat usia 50 tahun.

"Ini mekanisme KPRnya ikut yang biasa aturan saja, enggak ada yang beda. Hanya ini dimudahkan dengan adanya dia menabung Tabungan Rumah Tapera selebihnya FLPP mengikuti ketentuan yang sudah ada," jelas Herry pada kesempatan yang sama.

Selain itu, calon nasabah juga harus bergabung dengan agregator atau kelompok pekerja yang sesuai dengan pekerjaannya. Misalnya, tukang cukur gabung ke agregator Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar) atau komunitas ojek online, nelayan, UMKM, dan pegawai honorer.

Sementara ini ini, BTN dan BP Tapera memfasilitasi pekerja informal yang tergabung ke 6 agregator berikut yaitu PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Ra Hospitality.

Ke depannya, agregator yang akan bekerja sama dengan BTN dan BP Tapera terkait pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera bagi peserta pekerja mandiri dan pekerja informal bisa bertambah.

Berikut syarat Tabungan BTN Rumah Tapera:

  • Pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap maupun status pekerjaan tidak tetap.
  • Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Berpenghasilan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.
  • Wajib menabung selama 3 bulan secara konsisten.
  • Belum pernah memiliki rumah
  • Memiliki KTP atau sudah menikah.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai skema dan syarat Tabungan BTN Rumah Tapera, dapat mengunjungi kantor cabang Bank BTN terdekat.

Baca juga: Bunga 5 Persen Tetap, Simak Syarat dan Cara Mengajukan KPR Tapera BTN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com