Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sertifikat Nasabah Belum Kembali Usai Pinjaman Lunas, BSI: Masalah Sudah Selesai

Kompas.com - 01/08/2023, 18:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter yang menyebut salah satu nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) belum menerima sertifikat jaminannya kembali.

Padahal, diketahui melalui surat resmi, debitur telah selesai menunaikan kewajiban pembayaran sejak 2 Desember 2022.

Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah BSI tersebut. Saat ini, ia bilang, masalah tersebut telah diselesaikan oleh perusahaan.

"Dapat kami informasikan, terkait permasalahan yang dialami oleh nasabah tersebut sudah ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Bank Syariah Indonesia (BSI)," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Ia menjelaskan, nasabah telah menerima penjelasan yang disampaikan oleh BSI dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai.

Baca juga: Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik Terus Dilakukan

Arif menambahkan, sebagai institusi perbankan syariah, BSI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi jasa keuangan.

Sebagai bank yang taat azas dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, BSI berkomitmen untu menjalankan setiap langkah, operasional, dan bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Sebelumnya, ramai di media sosial Twitter sebuah unggahan dari akun @PartaiSocmed pada Senin (31/7/2023) yang menarasikan dan meminta agar masyarakat berhati-hati mengambil kredit di BSI.

Hal ini lantaran, dalam unggahan tersebut disebut salah satu sertifikat nasabah BSI yang digunakan sebagai agunan tidak kembali, setelah pinjaman lunas.

Baca juga: Buntut BSI Error: Erick Thohir Rombak Direksi hingga Beri Peringatan

Berdasarkan foto surat yang diunggah, diketahui Lili Arilah menjadi peminjam di BSI dengan akad murabahah atau jual beli.

Ia menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama suaminya Eko Haryanto untuk mengajukan pinjaman.

"Begini ada debitur @bankbsi_id yg sudah melunasi utangnya tapi sertifikatnya tidak dikembalikan oleh pihak bank karena hilang alias lenyap. Dan sampai sekarang kasusnya ngambang setelah lunas berbulan-bulan," tulis akun tersebut menanggapi kolom balasan, dikutip Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Curhat Wamen BUMN, Sempat Kesal KAI Bangun Kereta Cepat tapi Lupa Bikin Akses Jalannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com