Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Digunakan Anak-anak, Perlukah Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Diatur?

Kompas.com - 02/08/2023, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis penyewaan sepeda listrik menjamur beberapa tahun belakangan. Namun, bisnis ini rupanya belum memiliki regulasi yang jelas.

Padahal tidak jarang penyewa sepeda listrik merupakan anak sekolah yang masih belum memahami keselamatan dalam berkendara.

Salah satu contohnya penyewaan sepeda listrik di salah satu kawasan pemukiman di Jakarta Pusat.

Ketika pandemi masih ada tapi sudah mulai mereda sekitar tahun 2020-2022, penyewaan sepeda listrik ini digandrungi oleh anak-anak yang tinggal di sekitar tempat penyewaan tersebut.

Memang harga sewa sepeda listrik ini cukup mahal untuk ukuran anak sekolah, yaitu kisaran Rp 15.000-20.000 untuk 30 menit. Oleh karena itu, biasanya anak-anak ini 'patungan' untuk menyewa 1 sepeda listrik untuk digunakan bergantian.

Baca juga: Indonesia Akan Tiru Vietnam dan Thailand Terkait Insentif Kendaraan Listrik

Memang selama ini anak-anak tersebut hanya berkeliling di sekitar perumahan dan tidak sampai ke jalan raya karena jarak yang cukup jauh. Namun tetap hal ini mengganggu pengendara lain karena mereka harus lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari.

Maklum, anak-anak yang menyewa sepeda listrik ini belum memahami cara berkendara yang baik dan benar karena mereka masih usia pelajar. Bahkan terkadang ditemui anak sekolah membonceng anak yang masih balita untuk diajak berkeliling.

Adapun tempat penyewaan sepeda listrik ini ternyata milik salah satu warga di kawasan pemukiman tersebut. Namun kini tempat sewa sudah tidak ada tanda-tanda beroperasi.

Perlu jadi catatan, bisnis penyewaan sepeda listrik ini tidak hanya di Jakarta saja tetapi juga ada di daerah-daerah lainnya.

Tidak menutup kemungkinan pula, penyewa yang mayoritas masih anak-anak ini berani mengendarai sepeda listrik sampai ke jalan raya karena misalnya tempat penyewaan dekat dengan jalan raya.

Hal ini tentu dapat membahayakan nyawa mereka dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, anak-anak belum memahami keselamatan mengemudi di jalan raya.

Beberapa waktu lalu di media sosial beredar video yang menginformasikan seorang anak meninggal usai mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Berdasarkan informasinya, anak tersebut hilang kendali lalu keluar jalur dan tertabrak mobil hingga meninggal dunia.

Baca juga: Konversi Kendaraan Listrik Dinilai Hemat Biaya, Ini Hitungan Pengusaha

Pemerintah Tidak Mengatur Penyewaan Sepeda Listrik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, selama ini pemerintah tidak mengatur mengenai bisnis penyewaan sepeda listrik secara spesifik.

Namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur mengenai tata cara mengemudi, perlengkapan, usia yang boleh mengendarai minimal 12 tahun, dan jalur-jalur yang bisa dilalui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Whats New
Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Whats New
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com