Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Digunakan Anak-anak, Perlukah Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Diatur?

Kompas.com - 02/08/2023, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

"Terkait sanksi atau teguran kepada orang-orang yang menyewakan sepeda motor listrik ke anak-anak, hal tersebut belum diatur akan tetapi ada syarat-syarat orang yang menggunakan kendaraan listrik sebagaimana pasal 4 PM 45 Tahun 2020," ujar Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (2/8/2023).

Dalam aturan tersebut tertulis, pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, untuk itu apabila anak-anak menyewa sepeda listrik harus dengan pengawasan orang tua.

Sementara pemilik sepeda listrik juga harus memastikan anak tersebut diawasi oleh orang tua sebelum memperbolehkan anak-anak menyewa sepeda listrik miliknya.

"(Pemilik) lihat orang tuanya ada enggak, dia boleh saja (menyewa) tapi orang tuanya ikut ngawasin. Karena yang namanya dia nyewakan kan buat lebih dari satu orang. Kalau dia mengawasi satu-satu enggak mungkin, jadi orang tuanya yang mengawasi," ucap Djoko saat dihubungi Kompas.com, dikutip Rabu.

Selain itu, pemilik yang menyewakan sepeda listrik juga harus memperhatikan lokasi penyewaannya seperti jauh dari jalan raya dan hanya di dalam komplek perumahan sehingga meminimalisir anak-anak mengendarai sepeda listrik ke jalan raya.

"Yang penting enggak masuk jalan umum, kalau masuk jalan umum risiko tertabrak itu bisa meninggal kaya kemarin," kata dia.

Namun di sisi lain, lokasi yang aman ini justru dihindari pebisnis sewa sepeda listrik karena peminatnya kurang. Beda jika tempat sewa di lokasi yang ramai.

"Perumahan mungkin kurang laris. Mereka senangnya di pusat kota, banyak orang lihat tapi resikonya kan besar ya berurusan terus sama kendaraan umumnya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah membuat aturan peggunaan sepeda listrik yang lebih ketat lagi, terutama yang menegaskan sanksi penggunaan sepeda lsitrik agar penggunaannya lebih aman.

"Ya nanti di undang-undangnya itu saja tapi direvisi untuk memperkuat," tuturnya.

Baca juga: Pasar Kendaraan Listrik di RI Berpotensi Mencapai 20 Miliar Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com