Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Digunakan Anak-anak, Perlukah Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Diatur?

Kompas.com - 02/08/2023, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis penyewaan sepeda listrik menjamur beberapa tahun belakangan. Namun, bisnis ini rupanya belum memiliki regulasi yang jelas.

Padahal tidak jarang penyewa sepeda listrik merupakan anak sekolah yang masih belum memahami keselamatan dalam berkendara.

Salah satu contohnya penyewaan sepeda listrik di salah satu kawasan pemukiman di Jakarta Pusat.

Ketika pandemi masih ada tapi sudah mulai mereda sekitar tahun 2020-2022, penyewaan sepeda listrik ini digandrungi oleh anak-anak yang tinggal di sekitar tempat penyewaan tersebut.

Memang harga sewa sepeda listrik ini cukup mahal untuk ukuran anak sekolah, yaitu kisaran Rp 15.000-20.000 untuk 30 menit. Oleh karena itu, biasanya anak-anak ini 'patungan' untuk menyewa 1 sepeda listrik untuk digunakan bergantian.

Baca juga: Indonesia Akan Tiru Vietnam dan Thailand Terkait Insentif Kendaraan Listrik

Memang selama ini anak-anak tersebut hanya berkeliling di sekitar perumahan dan tidak sampai ke jalan raya karena jarak yang cukup jauh. Namun tetap hal ini mengganggu pengendara lain karena mereka harus lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari.

Maklum, anak-anak yang menyewa sepeda listrik ini belum memahami cara berkendara yang baik dan benar karena mereka masih usia pelajar. Bahkan terkadang ditemui anak sekolah membonceng anak yang masih balita untuk diajak berkeliling.

Adapun tempat penyewaan sepeda listrik ini ternyata milik salah satu warga di kawasan pemukiman tersebut. Namun kini tempat sewa sudah tidak ada tanda-tanda beroperasi.

Perlu jadi catatan, bisnis penyewaan sepeda listrik ini tidak hanya di Jakarta saja tetapi juga ada di daerah-daerah lainnya.

Tidak menutup kemungkinan pula, penyewa yang mayoritas masih anak-anak ini berani mengendarai sepeda listrik sampai ke jalan raya karena misalnya tempat penyewaan dekat dengan jalan raya.

Hal ini tentu dapat membahayakan nyawa mereka dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, anak-anak belum memahami keselamatan mengemudi di jalan raya.

Beberapa waktu lalu di media sosial beredar video yang menginformasikan seorang anak meninggal usai mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Berdasarkan informasinya, anak tersebut hilang kendali lalu keluar jalur dan tertabrak mobil hingga meninggal dunia.

Baca juga: Konversi Kendaraan Listrik Dinilai Hemat Biaya, Ini Hitungan Pengusaha

Pemerintah Tidak Mengatur Penyewaan Sepeda Listrik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, selama ini pemerintah tidak mengatur mengenai bisnis penyewaan sepeda listrik secara spesifik.

Namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur mengenai tata cara mengemudi, perlengkapan, usia yang boleh mengendarai minimal 12 tahun, dan jalur-jalur yang bisa dilalui.

"Terkait sanksi atau teguran kepada orang-orang yang menyewakan sepeda motor listrik ke anak-anak, hal tersebut belum diatur akan tetapi ada syarat-syarat orang yang menggunakan kendaraan listrik sebagaimana pasal 4 PM 45 Tahun 2020," ujar Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (2/8/2023).

Dalam aturan tersebut tertulis, pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, untuk itu apabila anak-anak menyewa sepeda listrik harus dengan pengawasan orang tua.

Sementara pemilik sepeda listrik juga harus memastikan anak tersebut diawasi oleh orang tua sebelum memperbolehkan anak-anak menyewa sepeda listrik miliknya.

"(Pemilik) lihat orang tuanya ada enggak, dia boleh saja (menyewa) tapi orang tuanya ikut ngawasin. Karena yang namanya dia nyewakan kan buat lebih dari satu orang. Kalau dia mengawasi satu-satu enggak mungkin, jadi orang tuanya yang mengawasi," ucap Djoko saat dihubungi Kompas.com, dikutip Rabu.

Selain itu, pemilik yang menyewakan sepeda listrik juga harus memperhatikan lokasi penyewaannya seperti jauh dari jalan raya dan hanya di dalam komplek perumahan sehingga meminimalisir anak-anak mengendarai sepeda listrik ke jalan raya.

"Yang penting enggak masuk jalan umum, kalau masuk jalan umum risiko tertabrak itu bisa meninggal kaya kemarin," kata dia.

Namun di sisi lain, lokasi yang aman ini justru dihindari pebisnis sewa sepeda listrik karena peminatnya kurang. Beda jika tempat sewa di lokasi yang ramai.

"Perumahan mungkin kurang laris. Mereka senangnya di pusat kota, banyak orang lihat tapi resikonya kan besar ya berurusan terus sama kendaraan umumnya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah membuat aturan peggunaan sepeda listrik yang lebih ketat lagi, terutama yang menegaskan sanksi penggunaan sepeda lsitrik agar penggunaannya lebih aman.

"Ya nanti di undang-undangnya itu saja tapi direvisi untuk memperkuat," tuturnya.

Baca juga: Pasar Kendaraan Listrik di RI Berpotensi Mencapai 20 Miliar Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com