Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Godok Aturan soal Jam Kerja, Komisi hingga Perlindungan buat Ojol

Kompas.com - 02/08/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi ojek online (ojol) yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator. 

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menyebut salah satu syarat yang harus dipatuhi perusahaan aplikator adalah pengaturan jam kerja bagi ojol yang tidak boleh melebihi 12 jam tiap harinya.

"Tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Itu sudah termasuk dengan waktu standby menunggu order penumpang," kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: BP Tapera-BTN Permudah Ojol, Tukang Cukur, hingga Honorer Cicil Rumah

Syarat berikutnya, pengemudi ojol harus berusia 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK kendaraan yang didaftarkan diaplikasi. Pengemudi ojol juga berhak atas libur dan waktu istirahat.

"Setiap narik selama 2 jam maka berhak atas istirahat 30 menit. Dalam 1 minggu berhak atas libur minimal 1 hari," lanjut Dita.

Selain itu, kata Dita, pengemudi ojol mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan.

"Harus ada perjanjian tertulis antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Selain memuat hal-hal di atas juga memuat soal hal atas JKK, JKM serta hal atas komisi/imbalan yang diperoleh," jelasnya.

Baca juga: Harapan Menaker, Pengemudi Ojol Dikasih Apresiasi walau Tak Dapat THR

Masih lakukan dialog dengan aplikator

Aturan serta persyaratan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Jika aturan ini telah selesai maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati.

"Kalau sudah tertulis (aturan dan syarat itu) maka tidak bisa diubah secara sepihak baik oleh aplikator maupun pengemudi," ujar Dita.

Dita bilang, Kemenaker akan melakukan dialog terakhir dengan aplikator sebelum memfinalisasikan regulasi tersebut.

"Kami akan sosialisasi satu putaran lagi untuk minta masukan, terutama dengan pengusahanya," katanya.

Baca juga: Aplikator Pastikan Akan Patuh Pada Aturan Kemenhub Soal Tarif Ojol

Sementara kepada para pengemudi ojol, Kemenaker telah selesai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Namun Dita tidak bisa memperkirakan kapan aturan ini akan berlaku.

"Kalau dalam proses dialog (dengan aplikator) sudah matang, langsung diterapkan. Yang diatur kan juga hak-hak yang basic. Penting ada standar perlindungan dulu. Karena selama ini belum ada," pungkas Dita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com