Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Berapa Lama Lagu dan Musik Dilindungi Hak Cipta?

Kompas.com - 13/08/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA ini bakal sepi jika tanpa lagu dan musik. Dua hal yang tak dapat dipisahkan itu adalah obyek hak cipta, sekaligus ekspresi dan bahasa seni universal.

Lirik dan melodi bisa melintasi batas teritorial, mengadopsi rasa dan imajinasi pendengarnya, tanpa terikat perbedaan budaya dan bahasa.

Saya sebut sebagai ekspresi dan bahasa universal karena seringkali lagu dan musik disukai oleh penikmatnya di berbagai belahan dunia tanpa perlu mengerti arti liriknya.

Irama, aransemen, dan sentuhan vokal penyanyinya seringkali sudah cukup menimbulkan minat, bahkan menyentuh emosi pendengar.

Berbeda dengan objek seni lainnya, lagu dan musik memang memiliki keistimewaan. Selain mampu menjadi "soft power", juga tak lekang waktu dan pupus ketika zaman berganti.

Lagu dan musik sudah sejak lama mampu menembus ruang, waktu, dan lintas komunitas budaya dan humaniora.

Tulisan ini adalah materi kuliah saya tentang Hak Cipta di Departemen Hukum Teknologi Komunikasi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat yang lebih luas.

Keabadian

Lagu seringkali menjadi karya legendaris nan abadi, menembus waktu dan berlapis generasi. Maka jangan heran lagu seringkali dirilis ulang dan di-cover oleh penyanyi yang bisa jadi beda usia belasan, bahkan puluhan tahun, dibanding saat lagu itu diciptakan dan dirilis pertama kalinya.

Pengamatan saya, banyak lagu yang kembali populer setelah dirilis ulang sepuluh tahun kemudian. Namun jangan kaget, ada juga lagu yang dirilis ulang setelah ratusan tahun sejak diciptakan dengan modifikasi lirik dan aransemen.

Lagu "Can't Help Falling in love" yang dibawakan Elvis Presley, adalah contoh nyata. Lagu yang kemudian di-cover banyak penyanyi itu, masih tetap populer hingga kini.

Di platform YouTube "official Elvis", lagu lawas ini sudah ditonton 382 juta lebih viewers dengan 3,5 juta lebih subscribers. Belum lagi di kanal-kanal lainnya.

Lagu balada pop ini punya sejarah panjang, karena justru melodi atau irama lagunya saat ini sudah berusia 239 tahun.

Sebagaimana dilansir Song Stories Matter dalam artikel "The Story Behind, 'Can’t Help Falling in Love'" (17/3/2023), lagu yang dibawakan Elvis Presley itu ditulis oleh Hugo Peretti, Luigi Creatore, dan George David Weiss, untuk film Blue Hawaii 1961 yang dibintangi Elvis.

Namun perlu diketahui, melodi “Can't Help Falling in Love” justru berasal dari lagu Perancis berjudul "Plaisir d'amour" yang ditulis pada 1784, oleh Komposer Jean-Paul-Égide Martini.

Waktu pelindungan

Instrumen hukum Hak Cipta, baik nasional maupun internasional, memberikan jangka waktu berbeda untuk satu obyek dan obyek hak cipta lainnya. Dalam tulisan ini, saya hanya akan membahas terkait obyek hak cipta berupa lagu dan musik.

Lagu dan musiknya dilindungi selama hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Jangka waktu pelindungan seumur hidup ditambah 70 tahun sesungguhnya keistimewaan hak ekslusif bagi pencipta. Bandingkan dengan paten yang waktu pelindungannya dibatasi 20 tahun dan desain Industri 10 tahun.

Lagu yang telah habis jangka waktu pelindungannya otomatis akan menjadi public domain. Maka jangan heran jika banyak lagu barat yang saat ini populer justru berasal dari lagu masa lalu. Lagu legendaris You Raise Me Up yang dipopulerkan Josh Groban adalah contohnya.

Penggunaan lagu yang sudah menjadi public domain, pernah diuji di pengadilan Amerika Serikat.

Sebagaimana dipublikasikan melalui laman resmi supreme Court (.gov), Mahkamah Agung AS merilis putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung AS telah menolak gugatan dari pemilik lagu Islandia tahun 1977 yang menggugat lagu You Raise Me Up.

Sebagaimana dilansir Bloomberg Law dengan judul "‘You Raise Me Up’ Copyright Fight Rejected by Supreme Court" (25/4/2022), Penggugat telah gagal meyakinkan Mahkamah Agung AS untuk meninjau standar hak cipta berdasarkan "Ninth Circuit".

Lagu You Raise Me Up yang dirilis Secret Garden's Rolf Løvland dan lirik versi Bahasa Inggrisnya ditulis oleh Brendan Graham, telah digugat karena dianggap melanggar hak cipta.

Gugatan dilakukan oleh label bernama Johannsongs-Publishing Ltd. yang mengklaim memiliki hak cipta atas lagu berjudul ‘Söknuður’ yang mereka rilis sebelumnya.

Mereka menggugat karena lagu "You Raise Me Up" dianggap meniru lagu milik mereka dan memiliki kesamaan hampir 97 persen.

Sebelum kasasi ke Mahkamah Agung, pada 28 November 2021, Pengadilan Federal AS telah memutuskan, lagu yang dirilis pada 2003 oleh Josh Groban itu tidak melanggar hak cipta, dan tidak meniru lagu Söknuður yang dirilis 1977 oleh komposer asal Islandia, Johann Helgason.

Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan kedua lagu itu justru berasal dari lagu folk klasik berjudul ‘Danny Boy’ (1913).

Keputusan ini menguatkan putusan hakim lebih rendah sebelumnya, yang menyatakan kesamaan antara dua lagu berasal dari balada folk terkenal yang masa perlindungan hak ciptanya telah lama kedaluwarsa.

Setelah melalui proses kasasi, putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS pada 25 April 2022.

Menurut Steven Lowe, dari kantor hukum Lowe and Associate dalam tulisannya berjudul "Copyright Infringement Case Concerning Hit Song 'You Raise Me Up' Comes To An Unfortunate End", hakim akhirnya menemukan kesamaan yang tersisa antara kedua lagu tersebut yang tidak dapat dilindungi, karena berasal dari lagu yang jauh lebih tua yang sekarang menjadi milik publik (public domain).

Berkaca pada kasus ini, maka menjadi doktrin bahwa pascarentang waktu berakhirnya perlindungan, maka lagu yang diciptakan akan menjadi public domain dan bebas digunakan.

Analog dengan putusan Supreme Court of The United States (SCOTUS), maka atas karya cipta yang telah menjadi public domain siapapun dapat menggunakannya dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

UU Hak Cipta

UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) juga telah memberi pelindungan maksimal dan penghargaan istimewa bagi pencipta musik dan lagu Tanah Air.

UUHC melindungi lagu atau musik dengan atau tanpa teks sepanjang hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 huruf d).

Jangka waktu 70 tahun ini dapat dikatakan sebagai royalti untuk para ahli waris atas karya pencipta yang telah meninggal dunia.

Di sinilah fungsi nafkah royalti pencipta untuk keluarga atau ahli warisnya. Setelah wafat pun ia tetap memberi manfaat ekonomi untuk kesejahteraan ahli warisnya.

Perlu diketahui, UUHC 2014 merevisi UUHC sebelumnya yang melindungi ciptaan lagu atau musik seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia.

Jangka waktu ini, selain sejalan dengan prinsip dan instrumen hukum internasional di bidang hak cipta, juga selaras dengan sikap dan pendirian negara untuk melindungi karya seni warga negaranya.

Lagu atau musik adalah aset dan kekayaan budaya bangsa yang cenderung memiliki makna keabadian. Sudah saatnya kita berikan apresiasi dan fasilitasi lebih bagi para komposer, musisi, penyanyi, dan para pelaku hak terkait lainnya.

Kita harus mendorong agar mereka menjadi kontributor soft power, sebagai kekuatan “magis” atraksi seni budaya untuk masa depan negeri ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com