Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Tanggung Gugat, Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 14/08/2023, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

  • employer's liability

Produk ini dapat digunakan ketika buruh cedera sewaktu menjalankan tugasnya. Buruh harus membuktikan kecelakaan terjadi karena kelalaian dari majikan.

Baca juga: Mengenal Istilah Asuransi, Polis, dan Premi

Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertangung sehubungan dengan tanggung jawab menurut hukum kepada orang berkenaan dengan cedera tubuh atau kerugian kerusakan pada harta benda karena kelaluan profesi tertanggung sendiri, atau kelalaian karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

Ada tiga tahapan dalam cakupan asuransi ini yakni kegagalan melaksanakan profesi, terwujudnya kerugian, dan tuntutan ganti rugi.

Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama.

Sebagai gambaran, akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dalam melaksanakan operasi baru dapat dilihat dalam beberapa bulan, bahkan sampai beberapa tahun kemudian.

Adapun pihak-pihak pengguna atau tertanggung dari asuransi tanggung gugat ini adalah hotel, rumah sakit, pertokoan, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, kantor layanan publik, tempat rekreasi, water park, taman bermain, dan pengelola objek wisata.

Beberapa profesi individu seperti dokter, pengacara, arsitek, dan direktur juga dapat menggunakan asuransi tanggung gugat ini.

Demikian penjelasan mengenai asuransi tanggung gugat, pengertian, dan jenisnya yang penting diketahui masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Indeks, Keuntungan, dan Risikonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com