Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Anti Dumping "Hot Rolled Plate" Asal RRT, Singapura, Ukraina Ditinjau Ulang

Kompas.com - 18/08/2023, 07:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan pada 4 Agustus 2023 untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk hot rolled plate (HRP) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Ukraina.

Produk HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00 ini ditinjau berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 15 Agustus 2024.

“Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP. Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi berulangnya atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP yang berasal dari RRT, Singapura, dan Ukraina apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," ujar Ketua KADI Donna Gultom dalam siaran resminya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Dumping: Pengertian dan Contohnya

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping HRC Alloy Diklaim Ampuh Tekan Impor Baja dari China

Misalnya, industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari RRT, Singapura, dan Ukraina yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT, Singapura, dan Ukraina, serta perwakilan pemerintahan RRT, Singapura, dan Ukraina di Indonesia.

Donna menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya untuk menyampaikan pemberitahuan pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman yaitu pada 17 Agustus 2023 kepada KADI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com