Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 21/08/2023, 14:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi layanan keimigrasian terbaru, Mobile Paspor (M-Paspor) kini sudah dapat digunakan masyarakat di beberapa daerah.

Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.

Namun, sebagian pemohon belum memahami penggunaan M-Paspor. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Temuan Kominfo: 34 Juta Data Paspor yang Diduga Bocor Ada Kemiripan

Adapun aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play dan App Store.

Berikut cara menggunakan aplikasi M-Paspor:

  • Buka aplikasi M-Paspor, kamu bisa masuk aplikasi dengan email yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Akun
  • Isi Data Diri dan klik Daftar
  • Masukkan kode OTP yang ada pada email aktivasi aplikasi paspor online
  • Masukan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan, kemudian pilih Pengajuan Permohonan
  • Pilih jenis permohonan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. Lalu baca peringatan dan klik Lanjutkan
  • Pilih jenis permohonan, Dewasa (usia di atas 17 tahun), anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Masukkan alamat anda atau klik Pakai Lokasi Saya Saat ini
  • Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Kemudian pilih Paspor biasa atau Paspor Elektronik
     
     
     
  • Ambil foto KTP atau unggah foto dari galeri, lalu isi Data Pemohon dan klik Lanjutkan
  • Pilih dengan jujur, apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum. Kemudian baca Himbauan dan klik Lanjutkan
  • Jika pernah punya Paspor, pilih kondisi paspor lama seperti habis masa berlaku kemudian masukan nomor paspor lama dan klik Lanjutkan
  • Pilih tujuan pembuatan paspor, masukan negaran yang dituju jika ada
  • Isi data kerabat atau keluarga, unggah berkas persyaratan
  • Isi data diri dan orangtua
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan pemohon. Apabila kode billing tersedia, segera lakukan pembayaran
  • Apabila pembayaran telah diverifikasi, maka status menjadi Sudah Terbayar. Klik pada kolom permohonan untuk melihat detail permohonan
  • Akan tampil QR-Code pendaftaran, klik Download surat pengantar, apabila terjadi kendala dalam pengunduhan screenshot tampilan QR Code sebagai pengganti surat pengantar.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Data Biometrik Pemilik Paspor Aman, Tidak Ada yang Bocor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Di Warung Pembelian  Elpiji Belum Pakai KTP

Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP

Whats New
BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Whats New
Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com