Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank OCBC NISP Minta Harta Bos Gudang Garam Disita

Kompas.com - 21/08/2023, 13:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP meminta sita jaminan atas harta yang dimiliki oleh pemilik Gudang Garam dan beberapa orang lainnya. Hal ini buntut dari kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum dibayar sejak Juni 2021.

Adapun Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), salah satu pemegang saham HSI.

Kuasa Hukum Bank OCBS NISP Hasbi Setiawan menyebut para tergugat dan turut tergugat memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian. 

Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Pemegang Saham PT HIS Tak Bisa Berkelit

Hal itu sesuai materi kesimpulan penggugat yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023.

Hasbi menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah ganti rugi secara materill 16,5 juta dollar AS atau setara Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

"(Kerugian) terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP dikemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP Beberkan Bukti di Persidangan

Ia juga menyebut para tergugat dan turut tergugat melaksanakan perjanjian kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," imbuh dia.

Padahal kata dia, sudah ada larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.

Baca juga: Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat

Kedua Hasbi menerangkan ada unsur kesalahan (schuld) dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.

Para tergugat disebut diduga mengetahui dan dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat membayar utang.

Ketiga, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan yakni PT HSI yang mengakibatkan perusahaan pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI.

Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang 'Dikuliti' Warganet

Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang "Dikuliti" Warganet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com