Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Metode Pembayaran Cek, Sejarah Kemunculan hingga Kedaluarsanya

Kompas.com - 21/08/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat mungkin sudah akrab dengan kata cek dalam transaksi pembayaran.

Kata cek kerap muncul dalam metode pembayaran yang melibatkan uang relatif besar.

Namun, apakah sebenarnya cek? Siapa pihak yang boleh memiliki cek? Bagaimana cara mencairkan sebuah cek?

Secara sederhana cek dapat diartikan sebagai sebuah perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank atau instansi lain yang betujuan untuk membayar sejumlah uang.

Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan cek sebagai perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque).

Ditengok dari sejarahnya, cek telah digunakan sebagai metode pembayaran sejak penggunaan logam mulia seperti emas, perak, dan perunggu sebagai metode transaksi.

Dilansir dari laman Gramedia, bangsa Romawi kuno diyakini telah menggunakan bentuk awal cek yang dikenal sebagai “praescriptiones”. Benda tersebut diyakini sebagai cikal-bakal cek modern.

Sementara, cek modern disebarluaskan oleh Inggris pada abad ke-17.

Pada tahun 1717, Bank of England memelopori penggunaan pertama dokumen pra-cetak. Bentuk formulir ini dicetak pada “kertas cek” untuk mencegah penipuan.

Konsumen harus datang sendiri untuk mendapatkan formulir ini dari kasir bank. Setelah ditulis, cek itu dibawa kembali ke bank untuk bisa diproses.

Baca juga: Apa Itu ESG: Pengertian, Kriteria, dan Pentingnya dalam Dunia Bisnis

Dilansir dari laman Bank Indonesia bi.go.id, cek disebut sebagai perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.

Untuk dapat disebut sebagai cek, ada beberapa unsur atau syarat formal cek sebagai berikut:

- Nama "cek" harus termuat dalam warkat

- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

- Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).

- Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.

- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).

Baca juga: Apa Itu Retur: Pengertian dan Cara Melakukannya


Sebagai catatan, cek yang tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, tidak berlaku sebagai cek.

Selain itu, ternyata cek juga memiliki waktu tenggang waktu dan kedaluarsa.

Tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi pemegang untuk melakukan pengunjukkan.

Tenggang waktu itu yaitu selama 70 hari sejak tanggal penarikan cek.

Sementara, masa kedaluwarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.

Perlu dicatat, cek sebagai surat berharga atau negotiable instrument dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pengalihan Cek Atas Unjuk atau pembawa dialihkan dengan cara penyerahan cek secara fisik dari tangan ke tangan.

Pengalihan Cek Atas Nama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen.

2. Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie.

Endosemen dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa).

Edosemen juga dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).

Perlu dicatat, dengan dialihkannya cek, seluruh hak atas pembayaran cek tersebut dialihkan kepada pemegang baru.

Baca juga: Apa Itu Modus Penipuan dengan Skema Ponzi?

Lalu, apakah sebuah cek dapat dibatalkan?

Penarik tidak dapat membatalkan cek selama tenggang waktu pengunjukan. Pembatalan cek hanya dapat dilakukan setelah tenggang waktu pengunjukan cek berakhir.

Pembatalan cek hanya dapat dilakukan oleh penarik dengan cara menyampaikan surat permohonan pembatalan cek kepada Bank tertarik secara tertulis. Permohonan itu paling sedikit memuat informasi nomor cek, tanggal penarikan cek, nilai nominal cek, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.

Pada surat tersebut juga dilampirkan fotokopi identitas diri pemilik rekening.

Penarik dapat mengajukan permintaan pemblokiran pembayaran cek dengan alasan hilang atau dicuri.

Untuk pemblokiran cek hilang, bank tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran cek dari penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari kepolisian.

Sedangkan, untuk pemblokiran cek karena penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com