Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Opsi Wajibkan "Influencer" Keuangan Punya Lisensi

Kompas.com - 21/08/2023, 18:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan mewajibkan selebriti Instagram (selebgram) atau influencer keuangan memiliki lisensi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya baru saja menghadiri pertemuan di Amerika Serikat untuk membicarakan aturan soal lisensi selebgram atau influencer keuangan tersebut.

"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama mereka harus punya lisensinya untuk bicara soal produk jasa keuangan," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' yang digelar daring, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Jadi Tren, Perusahaan Bentuk Influencer Internal untuk Berstrategi

Wanita yang karib disapa Kiki tersebut menceritakan, Perancis jadi salah satu negara yang memberi perhatian lebih pada hal ini.

Dalam satu kasus, terdapat salah satu selebgram Perancis yang memamerkan vila dan mobil mewah dengan narasi hasil dari produk investasi tertentu.

"Itu ditelusuri, vilanya ternyata sewa, mobilnya juga sewa, dia cuma dibayar jadi endorser, itu kena," imbuh dia.

Baca juga: OJK Siapkan Master Plan Pengawasan Pasar Kripto

Contoh kasus lain, jatuhnya harga kripto di Amerika Serikat (AS) disebut turut menyeret beberapa nama pebasket terkenal yang menjadi endorser.

"Mereka (pebasket) juga bilang, 'itu dulu saya hanya bicara saja endorsing saja, tapi saya tidak ngerti dan tidak invest di situ'. Tapi berapa banyak orang yang ikut karena dia itu idola," terang dia.

Untuk itu, OJK sedang melakukan diskusi untuk penanggulangan preventif terhadap kasus seperti ini.

"Apakah selebgram yang berbicara tentang produk keuangan harus punya lisensi tentang produk apa misalnya asuransi. Jadi itu sedang kami lihat berbagai kemungkinannya," kata  dia.

Baca juga: Apa Itu Influencer: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com