Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 21/08/2023, 17:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah korban penipuan yang berkaitan dengan keuangan digital terus bertambah. Namun, masyarakat kerap bingung apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan keuangan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun ini telah melayani sekitar 500.000 laporan yang terdiri dari pertanyaan, aduan, dan permasalahan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan keuangan digital?

Baca juga: Waspada Penipuan Atas Namakan Pegadaian, Simak Tips untuk Menghindarinya

Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, masyarakat dapat segera lapor polisi ketika menjadi korban dari tindak penipuan keuangan digital.

"Apabila masyarakat menjadi korban, ada baiknya segera lapor ke kepolisian," ujar dia dalam acara Forum Merdeka Barat 9 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' yang digelar secara daring, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan, kasus penipuan keuangan digital memerlukan pembuktian yang sedikit kompleks. Hal ini karena barang bukti yang bebentuk digital dilingkupi aturan lain.

Baca juga: Simak 6 Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi Belakangan Ini

Iwan berpesan ketika masyarakat menjadi korban penipuan keuangan berbasis digital, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memblokir transaksi keuangan.

Setelah itu, Iwan menekankan, masyarakat jangan terburu-buru untuk melakukan reset pada handphone yang digunakan untuk transaksi tersebut.

"Karena barang buktinya menjadi hilang, padahal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian," imbuh dia.

Baca juga: Hati-hati, OJK Temukan Modus Penipuan Replikasi Lembaga Keuangan Legal

Sebaliknya, penting untuk menyertakan bukti tersebut saat melapor ke polisi, meliputi bukti percakapan atau foto.

"Tapi yang penting kecepatan waktu melapor, mesti secepatnya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berbasis keuangan digital dapat menelepon kontak OJK di 157.

Baca juga: Waspada Penipuan Money Game, Kenali Aneka Modusnya

Nantinya, masyarakat akan diberi keterangan apakah pelaku usaha jasa konsumen tersebut legal atau termasuk yang ilegal.

Kemudian, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, akan dilakukan koordinasi untuk membuktikan apakah entitas tersebut benar-benar ilegal.

Setelah itu, OJK akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup layanan dari pelaku jasa keuangan yang terindikasi ilegal tersebut.

"Di dalam Satgas itu ada Bareskrim, jadi itu koordinasi juga," tandas dia.

Baca juga: 5 Tips agar Terhindari dari Penipuan Lowongan Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com