Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya baru saja menghadiri pertemuan di Amerika Serikat untuk membicarakan aturan soal lisensi selebgram atau influencer keuangan tersebut.
"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama mereka harus punya lisensinya untuk bicara soal produk jasa keuangan," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' yang digelar daring, Senin (21/8/2023).
Wanita yang karib disapa Kiki tersebut menceritakan, Perancis jadi salah satu negara yang memberi perhatian lebih pada hal ini.
Dalam satu kasus, terdapat salah satu selebgram Perancis yang memamerkan vila dan mobil mewah dengan narasi hasil dari produk investasi tertentu.
"Itu ditelusuri, vilanya ternyata sewa, mobilnya juga sewa, dia cuma dibayar jadi endorser, itu kena," imbuh dia.
"Mereka (pebasket) juga bilang, 'itu dulu saya hanya bicara saja endorsing saja, tapi saya tidak ngerti dan tidak invest di situ'. Tapi berapa banyak orang yang ikut karena dia itu idola," terang dia.
Untuk itu, OJK sedang melakukan diskusi untuk penanggulangan preventif terhadap kasus seperti ini.
"Apakah selebgram yang berbicara tentang produk keuangan harus punya lisensi tentang produk apa misalnya asuransi. Jadi itu sedang kami lihat berbagai kemungkinannya," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2023/08/21/183200126/ojk-buka-opsi-wajibkan-influencer-keuangan-punya-lisensi