Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak mewajibkan penerapan WFH bagi perusahaan swasta.
Hal ini berbeda dengan sebagian pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan WFH jelang KTT ASEAN selama tiga bulan dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Alasannya, kata Heru, perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing. "Sudah dewasa, atur masing-masing," kata Heru dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Perusahaan swasta diberi kewenangan untuk mengatur kebijakan sendiri agar tetap bisa berjalan dengan baik. "Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan," tutur dia.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Industri Wajib Gunakan Scrubber
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.