Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek SLIK OJK online adalah sebagai berikut:
- Debitor Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitor Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- E-mail aktif.
- Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Klik "Selanjutnya".
- Masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
- OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline
Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
- Pastikan membawa dokumen pendukung.
- Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
- Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
- Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Baca juga: Skor Kredit Bisa Jadi Ganjalan Pencari Kerja
Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Demikian informasi mengenai perbedaan SLIK OJK dan BI Checking, serta cara mengecek skor kredit.
Baca juga: Mengenal BI Checking, Informasi yang Bikin Banyak Pelamar Kerja Gagal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.