Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ukur Skor Kredit, Apakah BI Checking Sama dengan SLIK OJK?

Kompas.com - 26/08/2023, 19:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek SLIK OJK online adalah sebagai berikut:

  • Debitor Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Debitor Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • E-mail aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:

  • Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
  • Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Masukkan data registrasi secara lengkap.
  • Isi proses BI Checking.
  • Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
  • OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline

Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan membawa dokumen pendukung.
  • Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
  • Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
  • Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Baca juga: Skor Kredit Bisa Jadi Ganjalan Pencari Kerja

Skor kredit

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Demikian informasi mengenai perbedaan SLIK OJK dan BI Checking, serta cara mengecek skor kredit.

Baca juga: Mengenal BI Checking, Informasi yang Bikin Banyak Pelamar Kerja Gagal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com