Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jenis Skor Kredit, Data Penghitungan, dan Rentang Nilainya

Kompas.com - 22/08/2023, 17:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skor kredit kerap disebut sebagai salah satu indikator yang menggambarkan risiko kredit seorang calon debitor.

Salah satu cara untuk mengetahui skor kredit adalah dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca juga: Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan, Apa Saja yang Memengaruhi Skor Kredit?

Sebelumnya, layanan ini dikenal dengan nama BI checking, berfungsi melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitor.

Mengecek skor kredit penting bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan kredit, misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Bahkan, beberapa perusahaan saat ini telah menggunakan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan rekrutmen karyawan baru.

Baca juga: Skor Kredit Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan, Simak Alasannya

A. Skor kredit OJK

Skor kredit dapat diketahui melalui laman aplikasi IdebKu pada https://idebku.ojk.go.id

Aplikasi iDebKu merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitor berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat melalui perangkat komputer maupun smartphone.

Informasi Debitor (iDeb) adalah informasi mengenai debitor, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, atau informasi terkait lain.

Informasi tersebut disajikan berdasarkan laporan debitor yang diterima oleh OJK dari pelapor melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Bantu Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen, Brankas Gandeng Visa

Adapun, penilaian atau skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca juga: Kena BI Checking? Ini 3 Cara Mudah Memperbaiki Skor Kredit yang Terlanjur Buruk

B. Skor Kredit IdScore

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com