Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Skor Kredit dengan SLIK OJK secara "Online" dan "Offline"

Kompas.com - 22/08/2023, 21:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skor kredit kerap disebut sebagai salah satu indikator yang menggambarkan risiko kredit seorang calon debitor.

Salah satu cara mengatahui skor kredit adalah dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau yang dulu dikenal BI Checking.

Informasi mengenai skor kredit ini penting untuk yang akan mengajukan permohonan kredit, misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Baca juga: Tiga Jenis Skor Kredit, Data Penghitungan, dan Rentang Nilainya

Bahkan, beberapa perusahaan saat ini telah menggunakan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan rekrutmen pegawai baru.

Lantas bagaimana cara cek skor kredit dengan SLIK OJK?

Cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan, Apa Saja yang Memengaruhi Skor Kredit?

Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online adalah sebagai berikut:

  • Debitor Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Debitor Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • E-mail aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

1. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:

  • Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
  • Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Masukkan data registrasi secara lengkap.
  • Isi proses BI Checking.
  • Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
  • OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Baca juga: Skor Kredit Jadi Pertimbangan Rekrutmen Karyawan, Simak Alasannya

2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline

  • Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:
  • Datang ke kantor OJK terdekat.
  • Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
  • Pastikan membawa dokumen pendukung.
  • Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
  • Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
  • Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Baca juga: Bantu Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen, Brankas Gandeng Visa

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitor selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitor tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Demikian adalah cara untuk mengecek skor kredit menggunakan SLIK OJK secara online dan offline berserta rentang penilaiannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com