Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Jadi Pengusaha atau Bisnis Sampingan?

Kompas.com - 08/09/2023, 11:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Profesi polisi menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Penghasilan berupa gaji dan tunjangan tetap menjadi daya tarik utamanya.

Selain itu, menjadi polisi juga menjadi prestise tersendiri bagi sebagian orang. Profesi seringkali jadi kebanggaan keluarga.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya baik jenjang Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Selain itu, menjadi anggota Polri juga memiliki konsekuensi lainnya yang tak sebebas warga sipil. Hal ini juga berlaku bagi keluarga polisi seperti suami/istri, anak, dan orang yang berada dalam tanggungan.

Baca juga: Ganjar Ingin Gaji Guru Bisa Naik Hingga Rp 30 Juta

Salah satu hal yang diatur ketat adalah apabila seorang polisi memiliki bisnis di luar pekerjaan utamanya alias pekerjaan sampingan.

Bolehkan anggota polisi punya bisnis?

Regulasi yang mengatur batasan pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis pada anggota Polri sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa anggota Polri dilarang untuk menjalankan bisnis yang usahanya menyangkut dengan kewenangannya, perantara di lingkungan Polri, dan usaha yang bisa berpotensi merugikan negara. Dalam Pasal 2 disebutkan:

  • Anggota Polri dilarang bekerja sendiri atay bekerja sama dengan orang lain di luar lingkungan kerja untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung dan tidak langsung merugikan kepentingan negara.
  • Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi.
  • Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.

Baca juga: Seleb TikTok Istri Bripka Nuril Suka Pamer Hidup Mewah, Berapa Gaji Sang Suami?

Larangan lainnya

Bagi seorang polisi yang memiliki bisnis atau pekerjaan sampingan juga dilarang menggunakan fasilitas dinas, memanfaatkan jabatan sebagai polisi, dan dilarang bekerja sampingan apabila menggangu tugas pokok.

Dalam menjalankan usaha sampingan, polisi juga tak sebebas sipil, di mana polisi yang menjalankan usaha harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri.

Surat pemberitahuan ini wajib ditujukan untuk Kepala Divisi Propam Polri untuk polisi yang bertugas di Mabes Polri, dan Kepala Kadivpropam Polda bagi polisi yang bertugas di kepolisian daerah.

Tim Penilai Usaha ini nantinya bisa menolak atau menyetujui dengan memberikan surat rekomendasi usaha.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com