Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan pada Impor Sirup Fruktosa dari 3 Negara Ini

Kompas.com - 12/09/2023, 06:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembatasan impor produk sirup fruktosa dari tiga negara, yaitu Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 28 Agustus 2023.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 126 Tahun 2020, ketiga negara tersebut masih dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor produk sirup fruktosa ke Indonesia.

Baca juga: Menkop: Tarif Bea Masuk Barang Impor Rendah, Produk UMKM Sulit Bersaing

Pengenaan bea masuk tersebut tentu tanpa alasan, pasalnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat tiga negara tersebut mengalami peningkatan impor produk sirup fruktosa, sehingga ketiga negara tersebut dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirup fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Senin (11/9/2023).

Adapun lahirnya PMK 81/2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirup fruktosa.

Pengenaan BMTP yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preverensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam lampiran PMK tersebut, Kemenkeu memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali kepada 122 negara, seperti Afghanistan, Brazil, India, Israel, Malaysia, hingga Mexico. Namun, negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Pensiun Dini PLTU Perlu Restu dari Sri Mulyani dan Erick Thohir

Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan yang dimaksud adalah kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

Nah, apabila negara tersebut tidak memenuhi ketentuan dan kriteria di atas, maka atas importasi tersebut dipungut BMTP.

PMK 81/2023 ini mulai berlaku pada 11 September 2023, atau tepatnya 10 hari kerja terhitung sejak beleid ini diundangkan pada 28 Agustus 2023. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Whats New
Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Kuliner Korea Makin Digandrungi, 4 Makanan Khas Berikut Bisa Dijadikan Ide Bisnis

Smartpreneur
Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Alfamidi Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan  IKM Alat Angkut

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan IKM Alat Angkut

Whats New
IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat

Whats New
Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, Masyarakat Diminta Berasuransi

Whats New
Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com