Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen

Kompas.com - 04/09/2023, 15:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru terkait besaran subsidi bunga kredit usaha rakyat atau KUR. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan, rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada 28 November 2022 dan 13 Juli 2023 diputuskan penambahan subsidi bunga untuk penerima KUR super mikro. Selain itu, ditetapkan juga pengurangan subsidi bunga untuk penerima KUR mikro dan KUR kecil yang mengakses KUR berulang.

KMK tersebut telah ditetapkan pada 1 September lalu. Dalam beleid disebutkan, ketentuan berlaku sejak ditetapkan dan mencabut KMK Nomor 372 Tahun 2017, KMK Nomor 436 Tahun 2020, KMK Nomor 96 Tahun 2021, dan KMK Nomor 91 Tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Ingin KUR Tanpa Jaminan Gunakan Sistem Kredit Skoring

Lewat aturan itu ditetapkan, subsidi bunga untuk KUR super mikro sebesar 15 persen. Kemudian, subsidi KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sebesar 13,5 persen.

Sementara itu, subsidi bunga KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit. Untuk akad sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12 persen, untuk akad kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebesar 10 persen, dan untuk akad kredit di atas Rp 100 juta sebesar 5,5 persen.

Kemudian  untuk KUR mikro dan KUR kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit. Untuk pembiayaan pertama KUR mikro besaran subsidi bunga ditetapkan sebesar 10 persen, sementara KUR kecil sebesar 5,5 persen.

Adapun untuk pembiayaan kedua KUR mikro besaran bunga ditetapkan sebesar 9 persen dan KUR kecil sebesar 4,5 persen. Lalu untuk pembiayaan ketiga, besaran subsidi bunga KUR mikro sebesar 8 persen dan KUR kecil sebesar 3,5 persen. Terakhir, untuk akad kredit keempat, besaran subsidi bunga KUR mikro sebesar 7 persen dan KUR kecil sebesar 2,5 persen.

"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," tulis Diktum kedua ketentuan tersebut, dikutip Senin (4/9/2023).

Apabila penerima KUR naik kelas, maka ditetapkan ketentuan khusus. Misalnya penerima KUR super mikro naik kelas ke KUR mikro, maka pembiayaannya dikategorikan sebagai pembiayaan pertama KUR mikro.

Kemudian, untuk penerima KUR super mikro yang naik kelas ke KUR kecil, juga dihitung sebagai kredit pembiayaan pertama pada KUR kecil. Namun demikian, unutk penerima KUR mikro yang naik kelas ke KUR kecil, pembiayaan dikategorikan sebagai akad berulang melanjutkan akad skema sebelumnya.

Baca juga: Franchise Warteg Dapat KUR Rp 1 Miliar, Berapa Maksimal Plafon KUR?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com