Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi ASN

Kompas.com - 12/09/2023, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal (single salary) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024. Dengan skema single salary ini maka pemberian gaji ASN digabung antara gaji dan tunjangan, yang selama ini diberikan terpisah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Pasalnya, dengan skema saat ini, pensiunan ASN hanya akan menerima gaji pokok saja. Sementara dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, pemerintah menilai saat ini dalam ASN terdapat ketimpangan sumber pendapatan antara ASN dengan jabatan tinggi dan rendah.

Misalnya, ASN dengan jabatan tinggi mendapatkan gaji yang besar dan tidak jarang mereka memiliki jabatan di luar kementerian atau lembaga tempat ASN tersebut bekerja. Hal ini berbanding terbalik dengan ASN yang jabatannya rendah.

Dengan adanya skema single salary ini, maka setiap ASN memungkinkan mendapatkan peningkatan pendapatan yang berasal dari banyak sumber tergantung sistem grading.

"Artinya ada perbedaan-perbedaan. Nah kita mau buat keadilan," kata dia.

Dia menjelaskan, skema single salary ini kerap digunakan oleh beberapa negara. Oleh karenanya, dalam rencana menerapkan single salary untuk ASN ini pemerintah akan mengkaji skema-skema yang sudah berjalan di negara-negara tersebut.

"Single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Ketua KPK Usulkan Pemerintah Terapkan Single Salary System kepada ASN


Sebagai informasi, mengutip Kompas.tv, skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan menjadi salah satu agenda prioritas di 2024.

Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan.

Jumlah yang diterima tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Dengan demikian, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Adapun rencana penerapan single salary untuk gaji ASN ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com