JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, praktik pinjaman pribadi (pinpri) disebut lebih buruk dari renternir yang selama ini ada.
Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.
"Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Untuk itu, Sarjito mengimbau masyarakat tidak mengakses modus pinpri ini.
Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar
Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan pinjaman pribadi ini bukan entitas yang diawasi OJK.
Pihaknya sedang mempelajari, apakah pinpri adalah bentuk lain dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermetamorfosis.
Selanjutnya, OJK melalui Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal akan melakukan langkah hukum ketika pinpri menimbulkan masalah.
"Mengganggu ketertiban umum, meresahkan, atau merugikan masyarakat cukup signifikan," tandas dia.
Baca juga: Tak Dapat Atur Gaya Hidup, Modus Pinjaman Pribadi jadi Marak?
Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.
Baca juga: Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.