Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih "Mencekik" Dibanding "Lintah Darat"

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

"Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Untuk itu, Sarjito mengimbau masyarakat tidak mengakses modus pinpri ini.

Apakah pinpri sama dengan pinjol? 

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan pinjaman pribadi ini bukan entitas yang diawasi OJK.

Pihaknya sedang mempelajari, apakah pinpri adalah bentuk lain dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermetamorfosis.

Selanjutnya, OJK melalui Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal akan melakukan langkah hukum ketika pinpri menimbulkan masalah.

"Mengganggu ketertiban umum, meresahkan, atau merugikan masyarakat cukup signifikan," tandas dia.

Pinjaman pribadi berpotensi sebar data pribadi

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.

Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

https://money.kompas.com/read/2023/09/14/064000926/ojk--bunganya-tinggi-praktik-pinjaman-pribadi-lebih-mencekik-dibanding-lintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke