Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Securities Crowdfunding: Pengertian, Skema, dan Manfaatnya

Kompas.com - 17/09/2023, 22:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi dunia usaha khususnya UMKM dan media investasi bagi masyarakat. 

Apa itu securities crowdfunding?

Securities crowdfunding adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Dilansir dari laman sikapiuangmu OJK, securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan Sampai Kiamat

 

Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). 

Securities crowdfunding merupakan versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan.

Sistem ini mengumpulkan para investor yang ingin berinvestasi secara bersama-sama. Kedua belah pihak, baik investor maupun penerima investasi (dalam hal ini UMKM) akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password BRImo Tanpa ke Bank

Adapun aturan POJK mengenai securities crowdfunding direvisi menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Skema pendanaan securities crowdfunding (SCF)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada tiga skema pendanaan dalam securities crowdfunding yaitu saham, obligasi, dan sukuk.

1. Saham

Jenis skema pendanaan securities crowdfunding yang pertama adalah saham atau equity, yakni kerja sama pendanaan dengan skema kepemilikan saham bisnis dalam bentuk PT.

Patungan investasi ini hasilnya akan didapatkan dari pembagian dividen sesuai persentase kepemilikan saham. Jenis bisnis dan akadnya dapat berupa bisnis konvensional maupun syariah. Semua kegiatan ini diatur dalam platform securities crowdfunding tersebut.

Baca juga: Sejarah Mobil Timor dan Persaingan Anak-anak Soeharto

2. Obligasi

Jenis yang kedua adalah obligasi atau bond, yakni skema baru di dalam perluasan izin equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding.

Skema pendanaannya berbentuk surat obligasi (surat utang) yang bisa diterbitkan oleh pemerintah, kementerian, bank, atau korporasi swasta, yang di dalamnya terdapat jaminan invoice atau fidusia aset.

3. Sukuk

Sedangkan jenis ketiga dari skema pendanaan securities crowdfunding adalah sukuk, yaitu skema pendanaan melalui obligasi syariah dengan akad sesuai syariat Islam.

securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.Freepik securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Manfaat layanan urun dana atau SCF

Dikutip dari Buku Saku Pasar Modal, berikut adalah manfaat layanan urun dana atau securities crowdfunding bagi penerbit, penyelenggaran dan pemodal (investor). 

Manfaat bagi penerbit:

  • Alternatif pembiayaan bagi UMKM.
  • Membantu start-up untuk berkembang melalui pembiayaan pasar modal.

Manfaat bagi penyelenggara:

  • Membantu perusahaan start-up teknologi finansial untuk berkembang di industri pasar modal.

Manfaat bagi pemodal:

  • Alternatif investasi bagi pemodal.
  • Menjadi pemilik suatu perusahaan dengan modal minim (efek saham).

Baca juga: Pertama di Asia Tenggara, SMGR Optimalkan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon

Tips berinvestasi di SCF

Menjadi investor di layanan securities crowdfunding, sama artinya Anda akan berperan sebagai salah satu pemilik saham dari sebuah perusahaan (apabila yang diterbitkan adalah saham) atau pemberi pinjaman (apabila yang diterbitkan adalah Efek Bersifat Utang atau Sukuk alias EBUS).

Sebagai investor dalam layanan ini, nantinya Anda akan mendapatkan dividen jika memiliki saham atau mendapatkan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil jika Anda memiliki EBUS.

Berikut tips berinvestasi di securities crowdfunding atau layanan urun dana:

  • Pastikan berizin di OJK. Untuk mengeceknya, Anda bisa membuka laman www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di 157.
  • Pilih dengan cermat platform penyelenggara layanan securities crowdfunding yang akan digunakan
  • Bandingkan penawaran berbagai macam penyelenggara dan pilih yang paling sesuai dengan Anda.
  • Patuhi batas investasi yang telah ditentukan
    • Penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, maka masimal investasinya 5 persen dari penghasilan
    • Penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.
  • Pahami sektor ekonomi yang dibiayai
  • Cermati karakter investasi securities crowdfunding.

Baca juga: Masih Gratis, KCJB Angkut 4.552 Penumpang Lebih Selama 3 Hari

Risiko investasi di SCF

Adapun resiko layanan SCF bagi para investor adalah sebagai berikut:

  • Resiko proyek tidak berjalan
  • Resiko efek tidak likuid
  • Resiko kegagalan operasional penyelenggara
  • Resiko tidak mendapat dividen, bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu securities crowdfunding atau layanan urun dana, skema, manfaat, dan risikonya bagi investor.  

securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.Freepik securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com