Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Klarifikasi Tudingan APBN Digadaikan ke China demi KCJB

Kompas.com - 20/09/2023, 09:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek Kereta Jakarta Bandung (KCJB) kembali jadi sasaran kritik publik. Pemerintah baru-baru ini resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek ini.

Keputusan Pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.

"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Sementara dalam Pasal 1 disebutkan, penjaminan Pemerintah Indonesia diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan sampai Kiamat

Kemudian disebutkan dalam Pasal 4, penjaminan dari Pemerintah bisa diberikan atas seluruh utang PT KAI sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di kepemilikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang mana perusahaan patungan ini sahamnya dikuasai BUMN Indonesia dan perusahaan China.

Pinjaman KCIC tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga utang, dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan adanya utang tersebut.

Dalih Sri Mulyani

Sri Mulyani membeberkan, alasan dirinya menyetujui utang ke China dalam proyek KCJB dijamin keuangan negara adalah karena sudah melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam audit dua lembaga pemeriksa keuangan negara itu, salah satu rekomendasinya adalah Pemerintah perlu membantu penyelesaian masalah cost overrun.

Baca juga: China Pernah Ngotot Minta APBN RI Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Yang mana akibat dari pembengkakan biaya, maka KCIC harus mengajukan utang baru ke China. Di sisi lain, Beijing juga meminta kepastian dan jaminan pembayaran utang pokok plus bunga yang diajukan.

"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Alasan lainnya Pemerintah menjamin pinjaman ke China di proyek tersebut, yakni lantaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diproyeksikan akan sanggup membayar utang.

Salah satu tambahan pendapatan untuk KAI adalah penyediaan jasa pengiriman logistik angkutan batu bara dari sesama BUMN di lintas Sumatera, PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," ucap Sri Mulyani.

Pemberian jaminan Pemerintah untuk utang proyek KCJB sejatinya mengingkari janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. Jokowi menegaskan proyek ini dikerjakan dengan skema business to business (b to b) antar BUMN Indonesia dan China.

Di mana negara tidak akan mengucurkan APBN maupun memberikan jaminan dalam bentuk apa pun apabila di kemudian hari proyek ini mengalami permasalahan.

Baca juga: Pernah Dilawan Jonan, Konsesi KCJB Kini Malah Diizinkan Jadi 80 Tahun

Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian jaminan Pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur bukan yang pertama kalinya.

Yustinus menyebutkan, beberapa proyek selain KCJB juga mendapatkan keistimewaan yang sama, mulai dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik batu bara PT PLN (Persero) 10.000 tahap 1 dan 2 hingga proyek LRT Jabodebek.

Menurutnya, selama ini pemberian penjaminan Pemerintah tidak pernah menjadi masalah, sebab dalam pelaksanaannya Pemerintah mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko agar kas negara tidak terbebani.

"Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China," kata dia, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan, penjaminan Pemerintah terkait overrun cost Kereta Cepat Jakarta Bandung diberikan kepada PT KAI selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Baca juga: Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah Pede KAI Bisa Bayar

Pemberian penjaminan Pemerintah dilakukan agar KAI dapat meningkatkan reputasinya ketika mengajukan pinjaman penagangan overrun cost ke kreditur.

"Yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan Pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," ujar Yustinus.

Adapun pemberian penjaminan diberikan setelah Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri keuangan, menteri perhubungan, dan menteri BUMN melakukan rapat.

Pada saat bersamaan, dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan penjaminan Pemerintah, Yustinus bilang, Pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan.

"Penjaminan pemerintah oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal," tutur Yustinus.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin Negara, Stafsus Sri Mulyani Tampik APBN Digadaikan ke China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com